Frankenstein45.Com – 04 Juni 2026 | Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) pada hari ini menetapkan dan menahan seorang tersangka baru yang diidentifikasi dengan inisial LHL dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit fiktif melalui platform fintech KoinWorks.
Kasus ini merupakan lanjutan dari penyelidikan yang telah dimulai sejak akhir 2023, ketika Kejati DKI menjerat sejumlah oknum pejabat dan pelaku bisnis yang diduga memanfaatkan mekanisme pemberian kredit secara tidak sah untuk mengalirkan dana publik.
- Menggunakan dokumen identitas fiktif untuk nasabah yang tidak memiliki riwayat kredit.
- Mengatur persetujuan kredit secara internal tanpa melalui prosedur verifikasi standar.
- Menyalurkan dana hasil kredit fiktif ke rekening pribadi atau perusahaan yang terkait.
Berikut rangkaian tahapan investigasi yang telah dilakukan hingga penetapan tersangka baru:
- Pengumpulan bukti awal melalui audit internal KoinWorks dan laporan whistleblower.
- Pemeriksaan saksi dan pihak terkait, termasuk pegawai KoinWorks dan regulator keuangan.
- Pengecekan alur transaksi mencurigakan menggunakan data log server dan rekaman keuangan.
- Penetapan tersangka pertama dan penahanan sementara pada bulan Januari 2024.
- Identifikasi jaringan kriminal yang lebih luas, yang mengarah pada penetapan LHL sebagai tersangka baru.
Pihak Kejati menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga semua pelaku yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan. Penahanan LHL dilakukan selama 30 hari untuk keperluan penyidikan, dengan kemungkinan perpanjangan bila diperlukan.
Kasus KoinWorks menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor fintech Indonesia, mengingat platform digital ini sebelumnya dikenal sebagai penyedia layanan pinjaman peer-to-peer yang membantu UMKM mendapatkan modal. Pemerintah dan otoritas regulasi kini menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat serta transparansi dalam penyaluran kredit digital.
Pengamat ekonomi menilai bahwa kasus ini dapat menurunkan kepercayaan investor terhadap ekosistem fintech nasional, sekaligus mendorong revisi regulasi yang lebih tegas dalam mengawasi praktik pemberian kredit online.




