Frankenstein45.Com – 19 Mei 2026 | Jakarta, Republika – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum yang ditujukan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Bintan. Acara yang berlangsung di balai pertemuan Bintan ini bertujuan memperkuat pemahaman pejabat desa terkait regulasi perizinan tambang, khususnya izin usaha pertambangan (IUP) dan izin lokasi tambang.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sdr. Ahmad Fauzi, menekankan pentingnya pengetahuan yang tepat mengenai prosedur perizinan agar desa tidak menjadi tempat penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu kesejahteraan masyarakat. Ia menambahkan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa merupakan kunci utama dalam mengawasi kegiatan tambang.
Berikut poin-poin utama yang disampaikan dalam penerangan hukum:
- Dasar hukum: Penjelasan mengenai Undang‑Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan pelaksanaannya.
- Jenis izin: Perbedaan antara Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Penambangan Skala Kecil (IPSK), dan Izin Lokasi.
- Prosedur pengajuan: Tahapan administrasi mulai dari permohonan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga persetujuan akhir oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Peran kepala desa: Tugas mengawasi pelaksanaan izin, melaporkan pelanggaran, dan memastikan partisipasi masyarakat dalam proses AMDAL.
- Sanksi: Konsekuensi hukum bagi pelanggar, termasuk denda dan pencabutan izin.
Selain penyuluhan materi, Kejari Kepri juga menyediakan lembaran panduan praktis yang dapat dibawa pulang oleh para kepala desa. Panduan tersebut mencakup contoh formulir, kontak unit layanan perizinan, serta checklist dokumen yang diperlukan.
Acara diakhiri dengan sesi tanya‑jawab, di mana beberapa kepala desa mengemukakan kendala dalam proses perizinan, seperti birokrasi yang berlapis dan kurangnya sosialisasi di tingkat desa. Kejaksaan menanggapi dengan berjanji mempercepat layanan melalui sistem daring dan memperkuat koordinasi dengan Dinas ESDM setempat.
Dengan adanya program ini, diharapkan desa-desa di Bintan dapat menjadi garda depan dalam mencegah penambangan ilegal serta mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.




