Kejati Sumsel Tahan 7 Pejabat Bank dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,6 Triliun
Kejati Sumsel Tahan 7 Pejabat Bank dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,6 Triliun

Kejati Sumsel Tahan 7 Pejabat Bank dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,6 Triliun

Frankenstein45.Com – 08 April 2026 | Pada Selasa, 7 April 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan penangkapan terhadap tujuh pejabat bank milik negara yang diduga terlibat dalam skema kredit fiktif senilai sekitar Rp1,6 triliun. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dimulai sejak awal tahun ini setelah munculnya indikasi adanya praktik penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit.

Ketujuh tersangka terdiri dari:

  • Direktur Utama Bank XYZ
  • Manajer Kredit Cabang Palembang
  • Supervisor Pengawasan Kredit
  • Petugas Analisis Risiko
  • Staf Operasional Kredit
  • Pengendali Internal
  • Pejabat Legal & Kepatuhan

Berikut rangkuman temuan utama:

Aspek Temuan
Jumlah Kredit Fiktif Rp1,6 triliun
Jumlah Nasabah Palsu ≈ 120 entitas
Waktu Penyalahgunaan 2019‑2023
Kerugian Potensial Rp1,5 triliun (diperkirakan)

Para tersangka kini berada di tahanan Kejari Palembang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Jaksa menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan dakwaan pencucian uang, penipuan, dan penyalahgunaan wewenang.

Pembekuan aset dan penyitaan dokumen terkait juga telah dilakukan untuk mencegah pengalihan dana lebih lanjut. Pemerintah dan otoritas perbankan menilai kasus ini sebagai peringatan bagi institusi keuangan untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal.

Kasus ini menambah deretan kasus korupsi di sektor perbankan yang menuntut transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan penyelidikan melalui kanal resmi Kejaksaan dan Otoritas Jasa Keuangan.