Frankenstein45.Com – 21 April 2026 | Direktorat Reserse Kriminal Umum Polri wilayah Banten mengungkap fakta mengerikan dalam kasus kejahatan seksual yang melibatkan seorang guru pencak silat di Serang. Penyidik menemukan bahwa dari 11 anak di bawah umur yang menjadi korban, ada setidaknya satu korban yang dipaksa untuk menggugurkan kandungan secara ilegal.
Kasus ini bermula ketika sejumlah saksi melaporkan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru silat tersebut terhadap murid-muridnya. Penyelidikan lanjutan mengungkap pola pemerasan, di mana pelaku tidak hanya melakukan tindakan seksual, namun juga mengancam korban untuk menghentikan kehamilan yang tidak diinginkan.
- Jumlah korban: 11 anak di bawah umur.
- Modus operandi: Pemerasan seksual, ancaman, dan paksa aborsi.
- Lokasi kejadian: Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
- Instansi yang menangani: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polri Banten.
Tim forensik menemukan bukti-bukti medis yang menunjukkan prosedur aborsi dilakukan tanpa prosedur medis yang sah, menandakan adanya praktik aborsi ilegal. Penegak hukum kini tengah menyelidiki jaringan yang mungkin terlibat dalam penyediaan jasa aborsi tersebut.
Kasus ini menuai kecaman luas dari masyarakat dan organisasi perlindungan anak. Mereka menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan informal seperti perguruan silat.
Pihak berwenang juga mengingatkan pentingnya edukasi tentang hak-hak anak serta prosedur pelaporan kekerasan seksual. Pemerintah daerah Banten dijadwalkan akan mengadakan forum dialog dengan tokoh masyarakat, organisasi non‑pemerintah, dan aparat kepolisian untuk memperkuat mekanisme pencegahan kasus serupa di masa depan.







