Kejutan Dakwaan: TAUD Ungkap Banyak Kejanggalan dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus di Hotel Fairmont
Kejutan Dakwaan: TAUD Ungkap Banyak Kejanggalan dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus di Hotel Fairmont

Kejutan Dakwaan: TAUD Ungkap Banyak Kejanggalan dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus di Hotel Fairmont

Frankenstein45.Com – 05 Mei 2026 | Jakarta, 5 Mei 2026 – Empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menjadi sorotan publik setelah Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi secara tajam surat dakwaan Oditurat Militer yang menuduh mereka melakukan penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada aksi protes di Hotel Fairmont pada Maret 2025. Kritik TAUD menyoroti sejumlah inkonsistensi, kekurangan bukti, dan prosedur yang dianggap tidak memenuhi standar hukum yang berlaku.

Latar Belakang Kasus

Pada Maret 2025, Andrie Yunus memimpin aksi protes menentang RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta. Selama aksi, ia menjadi sasaran penyiraman cairan yang kemudian diidentifikasi sebagai air keras. Korban mengalami luka-luka serius di area wajah dan mata. Kejadian tersebut memicu penyelidikan militer yang berujung pada penangkapan empat prajurit yang diduga terlibat.

Poin-Poin Kejanggalan yang Disorot TAUD

  • Ketidaksesuaian Chronology – Surat dakwaan menyatakan bahwa terdakwa sudah mengenal Andrie sejak Maret 2025, padahal keempat terdakwa baru resmi bergabung dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada November 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana mereka dapat memiliki hubungan pribadi dengan Andrie sebelumnya.
  • Kurangnya Penjelasan Video – Dakwaan mengklaim terdakwa menonton video protes Andrie di Hotel Fairmont sebelum tindakan penyiraman, namun tidak dijelaskan jenis video, platform, atau bukti visual yang mendukung klaim tersebut. TAUD menilai ini sebagai lubang signifikan dalam rangkaian bukti.
  • Ketidakhadiran Ahli Kimia – Dokumen dakwaan menyebutkan cairan kimia tersebut menyebabkan luka berat, namun tidak ada keterangan atau temuan dari ahli kimia yang mengkonfirmasi sifat air keras maupun dosis yang dapat menimbulkan cedera serupa.
  • Penggunaan Prosedur Militer yang Dipertanyakan – TAUD menyoroti bahwa surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 KUHAP baru serta peraturan administrasi Oditurat Militer 2009 yang menuntut kejelasan, kelengkapan, dan kecermatan dalam penyusunan dakwaan.
  • Pengambilan Bukti Luka di Persidangan – Majelis hakim meminta terdakwa membuka topi dan memperlihatkan luka secara langsung tanpa melibatkan pakar forensik, yang menurut TAUD dapat mempengaruhi objektivitas penilaian medis.

Reaksi Pihak Terkait

Anggota TAUD, Airlangga Julio, dalam konferensi pers di YLBHI, menegaskan bahwa “banyak sekali kejanggalan, dan surat dakwaan tersebut tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.” Ia menambahkan bahwa prosedur pengumpulan bukti tampak terburu‑buru dan tidak memperhatikan prinsip due process. Sementara itu, perwakilan Oditurat Militer berargumen bahwa dakwaan telah disusun sesuai standar militer, meski tidak memberikan klarifikasi publik mengenai poin-poin kritis yang diangkat oleh TAUD.

Implikasi Hukum dan Permintaan Perbaikan

TAUD mengusulkan agar surat dakwaan dicabut dan proses hukum dialihkan ke peradilan sipil, di mana pengadilan dapat melibatkan ahli forensik, kimia, dan saksi independen. Permintaan ini didasari keyakinan bahwa proses militer cenderung menempatkan kepentingan institusional di atas hak korban. TAUD juga menuntut transparansi penuh atas rekaman video yang disebutkan dalam dakwaan, serta penyediaan bukti-bukti fisik yang dapat diverifikasi secara ilmiah.

Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, potensi dampak reputasi institusi militer dapat semakin memburuk, terutama di mata masyarakat sipil yang menuntut akuntabilitas dan keadilan. Kasus ini juga menambah daftar kontroversi terkait penggunaan kekuatan berlebih dalam penanganan aksi protes, memperkuat seruan reformasi kebijakan penegakan hukum di Indonesia.

Secara keseluruhan, kritik TAUD membuka kembali perdebatan tentang prosedur peradilan militer, kualitas bukti, dan perlindungan hak asasi manusia. Pengawasan independen dan dialog antara lembaga militer, lembaga peradilan, serta organisasi hak asasi manusia menjadi kunci untuk memastikan bahwa kasus ini tidak berakhir hanya sebagai formalitas hukum, melainkan sebagai contoh nyata penegakan keadilan yang transparan dan akuntabel.