Frankenstein45.Com – 26 April 2026 | Jakarta, 25 April 2026 – Sebuah insiden mengerikan mengguncang kawasan Tanah Abang pada Sabtu sore, ketika seorang sopir bajaj (angkot) berusia 52 tahun menjadi korban pembakaran hidup-hidup setelah terlibat perselisihan antrean. Kasus ini cepat menjadi viral di media sosial, memicu kecaman publik dan menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang.
Latar Belakang Kejadian
Menurut keterangan Kapolsek Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, korban bernama S (52) sedang menunggu giliran mengangkut penumpang di jalur utama dekat kantor kecamatan Tanah Abang. Pada saat yang sama, seorang pria berinisial P (38) tiba-tiba menyela antrean tanpa izin. Ketika S menegur P karena mengganggu urutan, P tidak menerima teguran tersebut dan langsung melancarkan serangan.
Rangkaian Serangan
P membuka pintu sopir bajaj, menyiramkan bensin ke tubuh korban, lalu menyalakan api dengan korek api. Api cepat menyebar, menyebabkan luka bakar serius pada punggung, bokong sisi kiri, dan tangan kiri S. Angkot yang dikendarai juga terbakar total.
Setelah kejadian, petugas kepolisian segera mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Tarakan untuk perawatan dan visum. S kini berada dalam kondisi kritis namun stabil setelah menerima perawatan intensif.
Usaha Penangkapan Pelaku
Polisi Tanah Abang melaporkan bahwa pelaku berinisial P (38) telah diidentifikasi dan kini dalam proses pencarian intensif oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang. Kapolsek Dhimas menegaskan bahwa penyelidikan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan wawancara saksi mata.
“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku ini tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dhimas dalam konferensi pers singkat. “Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan kekerasan di jalan tidak akan ditoleransi.”
Reaksi Publik dan Tindakan Pemerintah
Berita pembakaran ini langsung menyebar luas melalui platform media sosial, menimbulkan kemarahan warga Jakarta. Banyak netizen menuntut hukuman berat bagi pelaku serta menyoroti perlunya peningkatan keamanan di area transportasi umum.
Pemerintah DKI Jakarta melalui Gubernur serta Dinas Perhubungan menyatakan keprihatinan mendalam. Mereka berjanji akan meningkatkan patroli kepolisian di kawasan padat seperti Tanah Abang dan meninjau kembali prosedur penegakan disiplin bagi pengemudi angkutan umum.
Aspek Hukum dan Ancaman Extortion
Selain aksi pembakaran, terdapat laporan bahwa pelaku sempat menuntut uang tebusan sebesar Rp 100.000 kepada korban. Praktik pemerasan semacam ini termasuk dalam tindak pidana pemerasan dan penganiayaan, yang masing‑masing dapat dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun menurut Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti, P akan menghadapi dakwaan ganda: pembakaran dengan niat melukai (pasal 170 KUHP) dan pemerasan (pasal 378 KUHP). Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi contoh bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.
Upaya Pencegahan di Masa Depan
- Penambahan CCTV di titik‑titik rawan konflik antar pengemudi.
- Peningkatan sosialisasi etika berlalu lintas kepada pengemudi angkutan umum.
- Penguatan kerjasama antara Polsek, Dinas Perhubungan, dan komunitas pengemudi untuk mengidentifikasi potensi konflik lebih dini.
Kasus ini menegaskan pentingnya keamanan dan ketertiban dalam sistem transportasi perkotaan. Diharapkan, langkah-langkah preventif yang diambil dapat meminimalisir kejadian serupa dan memberikan rasa aman bagi pengemudi serta penumpang.
Dengan terus mengawal proses hukum dan meningkatkan pengawasan, diharapkan pelaku dapat segera ditangkap, diproses, dan dijatuhi hukuman yang setimpal, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak lain yang berniat melakukan tindakan kekerasan serupa.







