Kemasan AMDK Asing Bergambar Balita Disorot, Regulasi Larang Visual Anak pada Produk Pangan
Kemasan AMDK Asing Bergambar Balita Disorot, Regulasi Larang Visual Anak pada Produk Pangan

Kemasan AMDK Asing Bergambar Balita Disorot, Regulasi Larang Visual Anak pada Produk Pangan

Frankenstein45.Com – 22 April 2026 | Pemerintah kembali menyoroti penggunaan gambar balita pada kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) impor. Pada pekan lalu, Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pernyataan resmi bahwa visual anak-anak, khususnya balita, tidak boleh dipakai pada produk pangan umum termasuk minuman kemasan.

Larangan tersebut didasarkan pada Undang‑Undang No. 23/2014 tentang Pemeriksaan Keamanan Pangan dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M/DAG/PER/2/2018 yang melarang eksploitasi anak dalam iklan maupun promosi produk. Menurut regulator, penggunaan gambar balita dapat menimbulkan kesan bahwa produk tersebut aman atau khusus untuk anak, padahal tidak ada jaminan kualitas atau keamanan yang lebih tinggi.

Beberapa merek AMDK asing yang beredar di pasar Indonesia diketahui menampilkan foto atau ilustrasi balita di label, tutup, atau iklan visual. Contohnya, merek “AquaKid” dan “PureBaby” yang mengklaim ‘ramah anak’. Pihak berwenang menilai bahwa strategi pemasaran seperti itu bersifat eksploitatif dan dapat memengaruhi keputusan pembelian orang tua secara tidak sadar.

  • Visual balita pada kemasan dilarang secara tegas.
  • Produk pangan umum tidak boleh menargetkan anak secara eksplisit.
  • Penegakan sanksi dapat berupa pencabutan izin edar atau denda administratif.
  • BPOM akan melakukan inspeksi rutin terhadap produk impor.
  • Konsumen diimbau memeriksa label dan melaporkan kemasan yang mencurigakan.

Jika ditemukan pelanggaran, produsen dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin edar, sebagaimana tercantum dalam peraturan yang berlaku. Selain itu, konsumen yang melaporkan temuan dapat membantu otoritas dalam menindaklanjuti kasus serupa.

Pengamat pasar menilai bahwa regulasi ini sekaligus menjadi sinyal bagi pelaku industri untuk lebih berhati-hati dalam desain kemasan. “Kami berharap industri mengalihkan fokus pada kualitas produk, bukan pada gambar yang memancing emosi orang tua,” ujar Budi Santoso, pakar pemasaran makanan.

Dengan penegakan regulasi yang lebih ketat, diharapkan tidak ada lagi produk AMDK asing yang menggunakan gambar balita sebagai daya tarik, sehingga perlindungan konsumen, khususnya anak-anak, dapat terjamin.