Kemenag Gelar UAN PKPPS Tingkat Wustha, Ijazah Diakui Negara Setara SMP dan MTs
Kemenag Gelar UAN PKPPS Tingkat Wustha, Ijazah Diakui Negara Setara SMP dan MTs

Kemenag Gelar UAN PKPPS Tingkat Wustha, Ijazah Diakui Negara Setara SMP dan MTs

Frankenstein45.Com – 21 April 2026 | Kementerian Agama Republik Indonesia menyelenggarakan Ujian Akhir Nasional (UAN) untuk Pesantren Kelas Perkumpulan (PKPPS) tingkat Wustha pada 26‑30 April 2024. UAN ini menjadi rangkaian evaluasi tahunan yang menilai kompetensi peserta didik pada jenjang menengah pertama setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Berikut jadwal pelaksanaan UAN PKPPS Tingkat Wustha:

Hari Kegiatan
26 April Pendaftaran dan verifikasi berkas peserta
27‑28 April Pelaksanaan ujian tulis dan praktik
29 April Pengumpulan nilai dan verifikasi hasil
30 April Penyerahan ijazah dan penutupan

Peserta ujian berasal dari lebih dari 1.200 pesantren yang tersebar di seluruh provinsi, dengan total pendaftar mencapai 45.000 siswa. Seluruh peserta diwajibkan memenuhi standar kurikulum yang telah diselaraskan dengan kurikulum nasional, mencakup mata pelajaran agama, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, serta ilmu keagamaan khusus pesantren.

Pengakuan ijazah PKPPS tingkat Wustha sebagai setara SMP dan MTs resmi dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Keputusan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Agama No 35 Tahun 2023 tentang Standar Nasional Pendidikan Pesantren dan Surat Keputusan Bersama Kemendikbudristek–Kemenag No 12/2024. Dengan pengakuan ini, lulusan PKPPS dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah atas (SMA/MA) atau masuk ke dunia kerja tanpa harus mengikuti prosedur verifikasi tambahan.

Dalam sambutannya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, “UAN PKPPS Tingkat Wustha merupakan bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan pesantren serta memberikan kesempatan yang setara bagi peserta didik pesantren untuk bersaing di tingkat nasional.” Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Dr. H. Abdul Karim menegaskan, “Pengakuan ijazah setara SMP dan MTs membuka peluang lebih luas bagi santri untuk melanjutkan pendidikan formal dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.”

Pelaksanaan UAN PKPPS ini juga didukung oleh teknologi informasi, dengan sistem pendaftaran daring dan platform penginputan nilai yang memudahkan koordinasi antara pesantren, Kementerian Agama, dan Kemendikbudristek. Diharapkan, melalui mekanisme ini, proses evaluasi dapat berjalan transparan, akurat, dan tepat waktu.

Dengan terselenggaranya UAN PKPPS tingkat Wustha dan pengakuan resmi atas ijazahnya, pemerintah menegaskan komitmen untuk memajukan pendidikan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, sekaligus memastikan kesetaraan hak dan peluang bagi seluruh peserta didik Indonesia.