Kemenag Minta Kiai Pelaku Asusila di Ponpes Dihukum Berat
Kemenag Minta Kiai Pelaku Asusila di Ponpes Dihukum Berat

Kemenag Minta Kiai Pelaku Asusila di Ponpes Dihukum Berat

Frankenstein45.Com – 28 Mei 2026 | Kementerian Agama (Kemenag) menuntut agar aparat penegak hukum memberikan sanksi paling berat kepada seorang kiai yang dituduh melakukan perbuatan asusila terhadap santri di sebuah pesantren.

Kasus ini melibatkan korban baik santriwan maupun santriwati, menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat dan kalangan pendidikan agama.

Pejabat Kemenag menyatakan keprihatinannya dan menegaskan pentingnya perlindungan hak anak serta remaja dalam lingkungan pesantren, serta menolak segala bentuk kekerasan seksual.

Kemenag juga mengimbau pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, memastikan proses peradilan yang transparan, dan menegakkan hukuman yang setimpal sesuai undang‑undang.

Jika terbukti bersalah, kiai tersebut dapat dijatuhi:

  • Pidana penjara sesuai ketentuan KUHP dan Undang‑Undang Perlindungan Anak.
  • Denda yang signifikan.
  • Pencabutan izin mengajar atau kepemimpinan pesantren.

Organisasi masyarakat dan orang tua santri menanggapi dengan dukungan penuh terhadap seruan Kemenag, menuntut keadilan bagi korban serta tindakan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

Kasus ini menyoroti kebutuhan reformasi pengawasan internal pesantren dan penegakan standar etika bagi para pendidik agama.