Kemenag Pindahkan Santri Ponpes Ndolo Kusumo ke Sekolah di Pati Usai Kasus Pendiri Cabul
Kemenag Pindahkan Santri Ponpes Ndolo Kusumo ke Sekolah di Pati Usai Kasus Pendiri Cabul

Kemenag Pindahkan Santri Ponpes Ndolo Kusumo ke Sekolah di Pati Usai Kasus Pendiri Cabul

Frankenstein45.Com – 05 Mei 2026 | Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah mengambil langkah drastis dengan memindahkan seluruh santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo ke sejumlah sekolah formal di Kabupaten Pati. Keputusan ini diambil setelah terungkap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pendiri sekaligus pengasuh ponpes, yang juga melibatkan beberapa santriwati.

Kasus tersebut pertama kali muncul pada awal tahun 2023 ketika korban melaporkan perbuatan tidak senonoh kepada pihak berwajib. Penyidikan kepolisian mengkonfirmasi adanya bukti kuat yang mengaitkan pendiri ponpes dengan tindakan cabul. Sejumlah santri yang masih berada di asrama ponpes pun merasa tidak aman, sehingga tekanan publik untuk penanganan segera semakin menguat.

Menanggapi situasi tersebut, Kemenag Jawa Tengah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 45/2024 tentang relokasi pendidikan santri. Tujuannya adalah menjamin kelancaran proses belajar mengajar serta melindungi kesejahteraan mental dan fisik para santri selama proses penyelidikan dan persidangan berlangsung.

Berikut daftar sekolah yang ditetapkan menjadi tempat penerimaan santri sementara:

  • SMP Negeri 1 Pati
  • SMA Negeri 2 Pati
  • Madrasah Aliyah Negeri 3 Pati
  • SMK Negeri 4 Pati (jurusan Keagamaan)
  • Madrasah Ibtidaiyah Negeri 5 Pati (untuk santri tingkat dasar)

Setiap sekolah akan menyesuaikan jadwal pelajaran sehingga tetap mengakomodasi kurikulum pesantren, termasuk pengajian rutin dan pelajaran agama Islam. Koordinasi dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari perwakilan Kemenag, Dinas Pendidikan Pati, serta pihak pengelola ponpes.

Selain relokasi, Kemenag juga menyiapkan tim konseling untuk membantu santri mengatasi trauma yang mungkin timbul akibat kejadian tersebut. Tim tersebut akan beroperasi di masing‑masing sekolah penerima dengan dukungan psikolog profesional.

Pihak kepolisian melanjutkan proses hukum terhadap pendiri Ndolo Kusumo. Hingga kini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan proses persidangan diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan.

Para orang tua santri menyambut langkah Kemenag sebagai upaya perlindungan, meskipun mengakui adanya tantangan logistik dan adaptasi di lingkungan sekolah baru. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi lembaga keagamaan lain untuk meningkatkan pengawasan internal dan melindungi hak-hak santri.