Kemenag Salurkan Dana Zakat dan Wakaf Rp 26,8 Miliar ke 38 Provinsi, Fokus Pemberdayaan Yatim dan Disabilitas
Kemenag Salurkan Dana Zakat dan Wakaf Rp 26,8 Miliar ke 38 Provinsi, Fokus Pemberdayaan Yatim dan Disabilitas

Kemenag Salurkan Dana Zakat dan Wakaf Rp 26,8 Miliar ke 38 Provinsi, Fokus Pemberdayaan Yatim dan Disabilitas

Frankenstein45.Com – 30 Juni 2026 | Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyalurkan dana zakat dan wakaf senilai Rp 26,8 miliar kepada 38 provinsi di seluruh wilayah negeri. Penyaluran ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan sosial, khususnya bagi anak yatim dan penyandang disabilitas.

Dana tersebut akan dialokasikan melalui sejumlah inisiatif yang dirancang untuk meningkatkan kemandirian ekonomi dan akses pendidikan bagi kelompok sasaran.

Rincian Penyaluran

  • Total dana: Rp 26,8 miliar.
  • Jumlah provinsi penerima: 38.
  • Kelompok prioritas: anak yatim dan penyandang disabilitas.

Program Utama

  • Pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan bagi anak yatim.
  • Penyediaan pelatihan keterampilan serta modal usaha bagi penyandang disabilitas.
  • Pembangunan fasilitas ramah disabilitas di lembaga sosial dan pendidikan.
  • Penguatan jaringan lembaga zakat dan wakaf di tingkat provinsi.

Setiap provinsi ditugaskan untuk menyesuaikan program dengan kebutuhan lokal, sehingga dana dapat dimanfaatkan secara optimal. Kementerian Agama juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana, dengan mekanisme pelaporan bulanan kepada Kementerian.

Dengan penyaluran ini, diharapkan tercipta peningkatan kualitas hidup yang signifikan bagi anak yatim dan penyandang disabilitas, sekaligus mengurangi kesenjangan sosial di wilayah Indonesia.