Frankenstein45.Com – 04 Mei 2026 | Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menegaskan pentingnya melakukan revisi Undang‑Undang Perfilman (UU Perfilman) secara inklusif dengan melibatkan masyarakat luas. Upaya ini dimaksudkan untuk menyesuaikan regulasi film dengan dinamika industri kreatif yang terus berkembang serta menanggapi aspirasi para pembuat film, penonton, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada awal bulan ini, Menteri Kesenian dan Kebudayaan menyoroti tiga alasan utama mengapa revisi tersebut perlu dilakukan secara partisipatif:
- Menjamin representasi kepentingan semua pihak sehingga kebijakan tidak hanya mengakomodasi perspektif pemerintah, melainkan juga suara sineas independen, asosiasi produser, serta komunitas penonton.
- Meningkatkan transparansi proses legislasi dengan membuka ruang konsultasi publik, workshop, dan forum daring yang dapat diakses secara luas.
- Menyesuaikan regulasi dengan inovasi teknologi seperti platform streaming, konten digital, dan realitas virtual yang belum sepenuhnya diatur dalam UU yang ada.
Beberapa tahapan yang direncanakan meliputi:
- Penyusunan rangka kerja revisi oleh tim kerja khusus yang dibentuk di Kemenbud.
- Penyebaran draft awal melalui portal resmi serta media sosial kementerian untuk mendapatkan masukan publik selama 30 hari.
- Penyelenggaraan lokakarya regional di lima provinsi utama guna mengakomodasi masukan dari daerah.
- Penggabungan hasil konsultasi ke dalam draf akhir yang kemudian diajukan ke DPR untuk pembahasan.
Untuk memfasilitasi partisipasi, Kemenbud membuka kanal pengiriman komentar melalui email, formulir online, dan grup diskusi daring yang dipantau oleh tim ahli hukum dan kebudayaan. Setiap masukan akan didokumentasikan dan dipublikasikan dalam laporan transparansi yang dapat diakses publik.
Pengamat industri film menilai bahwa proses partisipatif ini dapat mempercepat adaptasi regulasi terhadap tren global, sekaligus mengurangi potensi konflik antara regulator dan pelaku industri. Jika revisi berhasil, diharapkan akan muncul kebijakan yang lebih fleksibel dalam hal pembatasan konten, perizinan produksi, serta distribusi karya film, termasuk pada platform digital.
Dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, Kemenbud berharap revisi UU Perfilman tidak hanya menjadi langkah legislatif semata, melainkan juga menjadi wadah dialog konstruktif antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun ekosistem perfilman yang berkelanjutan.




