Kemendagri Tegaskan e-KTP Tetap Berlaku untuk Layanan Publik hingga Check-in Hotel
Kemendagri Tegaskan e-KTP Tetap Berlaku untuk Layanan Publik hingga Check-in Hotel

Kemendagri Tegaskan e-KTP Tetap Berlaku untuk Layanan Publik hingga Check-in Hotel

Frankenstein45.Com – 11 Mei 2026 | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan bahwa e-KTP tetap menjadi identitas resmi yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh layanan publik, termasuk proses check-in di hotel.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada awal bulan ini, Kemendagri menekankan bahwa salinan fotokopi e-KTP juga dapat dipergunakan asalkan memenuhi ketentuan teknis dan menjamin keamanan data pribadi pemiliknya.

Berikut poin-poin utama yang disampaikan:

  • e-KTP sah secara hukum untuk semua layanan pemerintahan, baik secara daring maupun luring.
  • Hotel dan penyedia akomodasi diperbolehkan menerima e-KTP sebagai dokumen identitas saat tamu melakukan check-in.
  • Fotokopi e-KTP dapat dipakai bila kualitasnya jelas, tidak mengaburkan data, dan disimpan sesuai prosedur perlindungan data.
  • Setiap lembaga wajib memastikan bahwa data yang diambil dari e-KTP tidak disebarluaskan tanpa izin.

Untuk memastikan kepatuhan, berikut contoh format yang harus dipenuhi ketika menyajikan fotokopi e-KTP:

Elemen Persyaratan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Terlihat jelas, tanpa coretan
Nama Lengkap Terbaca lengkap
Tanggal Lahir Format DD-MM-YYYY
Alamat Sesuaikan dengan data terkini
Tanda Tangan Jelas, tidak terpotong

Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik tanpa harus membawa dokumen fisik yang berisiko hilang atau rusak. Di samping itu, dengan mengandalkan e-KTP, proses verifikasi identitas di hotel menjadi lebih cepat dan terintegrasi dengan sistem keamanan nasional.

Namun, Kemendagri juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang memproses data e-KTP wajib mematuhi peraturan perlindungan data pribadi, termasuk penyimpanan yang terenkripsi dan pembatasan akses hanya kepada petugas yang berwenang.

Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memanfaatkan teknologi identitas digital secara optimal sekaligus menjaga hak privasi warga negara.