Kemendikdasmen Serahkan Pemanfaatan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk SPMB kepada Pemerintah Daerah
Kemendikdasmen Serahkan Pemanfaatan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk SPMB kepada Pemerintah Daerah

Kemendikdasmen Serahkan Pemanfaatan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk SPMB kepada Pemerintah Daerah

Frankenstein45.Com – 09 April 2026 | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menyerahkan wewenang pemanfaatan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) kepada pemerintah daerah (pemda). Keputusan ini diambil sebagai upaya memperkuat kemandirian daerah dalam mengelola proses seleksi masuk perguruan tinggi, sekaligus menyesuaikan standar penilaian dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing‑masing.

Berikut rangkaian langkah utama yang diuraikan oleh kementerian:

  1. Penetapan Kebijakan: Kementerian menetapkan pedoman umum penggunaan TKA, meliputi standar soal, prosedur pelaksanaan, dan kriteria kelayakan.
  2. Penyediaan Infrastruktur: Sistem daring TKA akan dihosting secara terpusat, namun akses login dan pengelolaan data diberikan kepada dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota.
  3. Pelatihan Pengelola: Tim teknis dari masing‑masing pemda akan mengikuti pelatihan intensif mengenai pembuatan soal, penilaian otomatis, serta keamanan data.
  4. Monitoring dan Evaluasi: Kemendikbudristek akan melakukan audit tahunan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan standar nasional.

Manfaat utama dari delegasi ini antara lain:

  • Meningkatkan relevansi soal TKA dengan kondisi akademik dan sosial‑ekonomi lokal.
  • Mempercepat proses seleksi karena data peserta dapat dikelola secara langsung oleh pemda.
  • Mendorong inovasi dalam metode penilaian, misalnya penambahan modul kompetensi daerah.

Pejabat Kementerian, Budi Santoso, menyatakan, “Dengan menyerahkan pengelolaan TKA kepada pemda, kita memberi ruang bagi inovasi lokal tanpa mengorbankan kualitas nasional. Harapannya, setiap calon mahasiswa dapat dinilai secara adil dan transparan sesuai konteks daerahnya.”

Pemda yang sudah siap mengimplementasikan kebijakan ini antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan, yang masing‑masing telah menyiapkan tim khusus dan infrastruktur jaringan yang memadai. Pemerintah pusat menargetkan seluruh 34 provinsi dapat mengoperasikan TKA secara mandiri paling lambat akhir tahun 2026.

Langkah ini diharapkan menjadi titik balik dalam sistem penerimaan mahasiswa, memperkuat otonomi daerah, sekaligus menjaga standar kualitas pendidikan tinggi di seluruh Indonesia.