Frankenstein45.Com – 17 Mei 2026 | Jajaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan langkah besar untuk menyesuaikan kurikulum perguruan tinggi dengan kebutuhan industri. Kebijakan terbaru menargetkan penutupan program studi (prodi) yang dianggap tidak relevan serta penggantian istilah “Teknik” menjadi “Rekayasa” pada jenjang pendidikan tinggi.
Alasan Penggantian Terminologi
Menurut pernyataan resmi Kemendikbudristek, istilah “Rekayasa” adalah padanan bahasa Indonesia yang tepat untuk kata bahasa Inggris Engineering. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan rekayasa sebagai “penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien”. Dengan demikian, penggunaan istilah tersebut tidak menciptakan istilah baru, melainkan menyelaraskan bahasa teknis nasional dengan standar internasional.
Kementerian menegaskan tidak ada kebijakan memaksa perguruan tinggi mengubah semua nama prodi yang menggunakan kata “Teknik”. Perguruan tinggi diberikan ruang untuk memilih nomenklatur yang paling sesuai dengan karakter keilmuan, pendekatan kurikulum, serta perkembangan disiplin ilmu. Istilah “Rekayasa” diperkirakan akan lebih banyak muncul pada bidang multidisipliner dan teknologi baru, seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, atau Teknologi Rekayasa Material Maju.
Fokus pada Relevansi Industri
Langkah ini muncul bersamaan dengan temuan bahwa mayoritas tenaga kerja Indonesia tidak sesuai dengan bidang pendidikan yang ditempuh. Data yang dihimpun oleh lembaga riset menunjukkan bahwa persentase pekerja yang bekerja di luar kompetensi akademik mereka masih tinggi, menimbulkan kesenjangan antara output pendidikan tinggi dan kebutuhan pasar kerja.
Dalam konteks ini, Kemendikbudristek berencana menutup prodi yang tidak menunjukkan kontribusi signifikan terhadap sektor industri nasional. Prodi yang memiliki tingkat penyerapan lulusan rendah, minim kerjasama dengan dunia usaha, atau tidak mengadopsi standar kompetensi internasional akan menjadi sasaran evaluasi. Penutupan tidak bersifat sewenang‑wenang; setiap perguruan tinggi akan diberikan waktu transisi, dukungan penyesuaian kurikulum, serta opsi relokasi mahasiswa ke program yang lebih relevan.
Suara Dari DPR
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik inisiatif pemerintah namun menekankan bahwa perubahan nama tidak boleh menjadi tujuan akhir. “Fokus utama pendidikan tinggi harus tetap diarahkan pada peningkatan mutu dan daya saing lulusan, bukan sekadar perubahan label,” ujarnya dalam wawancara dengan media nasional. Ia menambahkan bahwa pergantian istilah harus diiringi penguatan substantif kurikulum, akreditasi, dan jaminan pengakuan internasional bagi lulusan.
Hetifah juga menyoroti pentingnya menghindari kebingungan bagi mahasiswa dan alumni. Pemerintah diharapkan menyediakan panduan jelas mengenai implikasi perubahan nama terhadap sertifikasi profesi, proses rekrutmen kerja, serta akreditasi program studi.
Implikasi Bagi Mahasiswa dan Industri
Bagi mahasiswa, transisi ke istilah “Rekayasa” membawa peluang baru. Nama yang selaras dengan standar internasional dapat memperkuat profil lulusan di mata perusahaan multinasional dan meningkatkan peluang kerja di sektor teknologi tinggi. Di sisi lain, penutupan prodi yang tidak relevan diharapkan dapat memusatkan sumber daya pada program dengan prospek penyerapan kerja yang lebih tinggi.
Industri pun diharapkan lebih terlibat dalam perancangan kurikulum. Kolaborasi antara perguruan tinggi dan perusahaan dapat menghasilkan modul pembelajaran yang berbasis proyek, magang terstruktur, serta sertifikasi kompetensi yang diakui secara global.
Langkah Selanjutnya
Kemendikbudristek telah merilis Pedoman Evaluasi Prodi pada bulan Mei 2026, yang mencakup indikator relevansi industri, tingkat penyerapan lulusan, kualitas penelitian, serta kemitraan dengan dunia usaha. Perguruan tinggi akan diminta menyampaikan laporan tahunan, dan keputusan penutupan atau perubahan nomenklatur akan diputuskan oleh tim auditor independen.
Jika kebijakan ini dijalankan dengan konsisten, Indonesia berpeluang meningkatkan rasio lulusan yang siap pakai, menurunkan tingkat pengangguran terdidik, dan menempatkan institusi pendidikan tinggi pada peta kompetisi global.
Meski tantangan implementasi masih besar, sinergi antara pemerintah, legislatif, dan dunia industri menjadi kunci utama agar reformasi ini tidak hanya menjadi perubahan nama, melainkan transformasi kualitas pendidikan tinggi yang berkelanjutan.




