Frankenstein45.Com – 03 April 2026 | Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) resmi meluncurkan kanal pengaduan dan layanan informasi publik yang ditujukan khusus bagi para pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.
Tujuan dan Lingkup Layanan
Inisiatif ini bertujuan memperkuat perlindungan terhadap hak‑hak kreator, seniman, dan pelaku usaha kreatif, serta memberikan sarana yang mudah diakses untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi, mulai dari sengketa hak cipta hingga hambatan regulasi.
Cara Mengakses Kanal Pengaduan
Pengguna dapat mengajukan pengaduan melalui tiga media utama:
- Website resmi Kemenekraf pada halaman layanan publik.
- Nomor telepon layanan call center yang beroperasi 24 jam.
- Aplikasi seluler yang terintegrasi dengan sistem pemerintah.
Setiap kanal menyediakan formulir standar yang meminta data identitas, deskripsi masalah, dan bukti pendukung.
Proses Penanganan
Setelah pengaduan masuk, tim khusus Kemenekraf akan melakukan verifikasi dalam waktu 3 hari kerja, kemudian menyampaikan tindak lanjut melalui email atau SMS. Jika diperlukan, pihak terkait dapat dimintai klarifikasi tambahan.
Manfaat Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
Dengan adanya kanal ini, pelaku diharapkan mendapatkan:
- Respons yang cepat dan transparan.
- Perlindungan hukum yang lebih kuat.
- Akses informasi regulasi terbaru.
Harapan Pemerintah
Kemenekraf menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan ekosistem kreatif nasional, serta mengundang semua pihak untuk memanfaatkan layanan ini demi terciptanya iklim usaha yang kondusif.




