Frankenstein45.Com – 18 Mei 2026 | Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan bahwa sebanyak 70.758 jemaah haji Indonesia telah menyelesaikan pembayaran Dana Amanat (DAM) melalui beragam mekanisme yang disediakan pemerintah, baik di Tanah Suci maupun di Indonesia.
Dana Amanat merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan oleh setiap calon jemaah haji sebelum berangkat, mencakup biaya akomodasi, transportasi, serta layanan kesehatan selama pelaksanaan ibadah haji.
Berikut rangkuman mekanisme pembayaran yang telah dipergunakan:
- Pembayaran di Arab Saudi melalui transfer bank lokal yang bekerja sama dengan Kemenhaj.
- Pembayaran di Indonesia melalui kantor pos, bank konvensional, dan jaringan ATM.
- Pembayaran digital menggunakan aplikasi resmi Kemenhaj serta layanan e‑wallet yang telah terintegrasi.
Data pembayaran dapat dilihat pada tabel berikut:
| Mekanisme | Lokasi | Keterangan |
|---|---|---|
| Transfer Bank | Arab Saudi | Via bank lokal yang disetujui Kemenhaj |
| Setoran Tunai | Indonesia | Melalui kantor pos atau bank konvensional |
| Pembayaran Digital | Online | Aplikasi Kemenhaj, e‑wallet terdaftar |
Pembayaran DAM dibuka sejak awal tahun 2024 dengan batas akhir pada akhir Agustus 2024. Hingga saat ini, lebih dari 95% total target jemaah telah melunasi kewajiban tersebut, mempercepat proses administrasi dan mengurangi potensi penundaan keberangkatan.
Pejabat Kemenhaj menegaskan bahwa penyelesaian pembayaran ini akan meningkatkan keamanan finansial pelaksanaan ibadah haji, sekaligus memastikan alokasi dana yang tepat untuk fasilitas dan layanan kesehatan jemaah.
Ke depan, Kemenhaj akan terus memantau sisa jemaah yang belum membayar dan menyediakan bantuan khusus bagi yang mengalami kendala finansial, dengan harapan semua jemaah dapat berangkat tepat waktu dan melaksanakan ibadah haji dengan lancar.




