Frankenstein45.Com – 15 Mei 2026 | Kantor Kementerian Haji Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengonfirmasi bahwa 73 anggota jamaah calon haji yang sempat ditahan di Polres Cianjur telah dibebaskan pada Senin (tanggal). Penahanan tersebut terjadi setelah pihak kepolisian menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi terkait dokumen perjalanan haji.
Setelah dilakukan verifikasi ulang oleh tim Kemenhaj, semua calon haji tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan keimigrasian dan keuangan. Oleh karena itu, kepolisian memutuskan untuk melepaskan mereka dan menyerahkan kembali kepada pihak Kementerian Haji untuk melanjutkan proses keberangkatan.
Berikut rangkaian tindakan yang diambil:
- Pemeriksaan dokumen ulang oleh petugas Kemenhaj.
- Koordinasi dengan Polres Cianjur untuk klarifikasi status penahanan.
- Penerbitan surat keterangan bebas hambatan bagi 73 jamaah.
- Pengaturan jadwal keberangkatan melalui paket haji reguler pada bulan berikutnya.
Pejabat Kemenhaj Cianjur menegaskan bahwa penahanan tidak akan mempengaruhi jadwal keberangkatan resmi yang telah dijadwalkan. Semua jamaah dipastikan dapat berangkat bersama rombongan resmi Kementerian Haji sebagaimana rencana awal.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menimbulkan kekhawatiran di kalangan calon jamaah haji. Kemenhaj Cianjur berkomitmen meningkatkan sosialisasi persyaratan dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.




