Frankenstein45.Com – 14 April 2026 | Kementerian Pertahanan menegaskan kembali bahwa kedaulatan wilayah udara Indonesia tetap berada di bawah kontrol pemerintah pusat. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Informasi Sekretariat Jenderal Kemenhan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, dalam konferensi pers yang diadakan pada hari ini.
Brigadir Jenderal Sirait menekankan bahwa segala aktivitas penerbangan, baik sipil maupun militer, harus mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh otoritas nasional, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Ia menambahkan bahwa tidak ada ruang bagi pihak manapun untuk mengklaim kontrol atas wilayah udara Indonesia tanpa persetujuan resmi.
Penegasan ini muncul setelah munculnya spekulasi publik mengenai kemungkinan pembagian wewenang pengelolaan ruang udara dengan entitas asing atau swasta. Menurut Kemenhan, pembagian tanggung jawab semacam itu dapat mengancam kedaulatan negara dan menimbulkan risiko keamanan nasional.
Dalam konteks regional, Indonesia terus memperkuat kemampuan pertahanan udaranya melalui modernisasi armada dan peningkatan kerja sama dengan negara sahabat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga integritas wilayah udara dari ancaman penyusupan atau pelanggaran batas wilayah.
Brigadir Jenderal Sirait juga menegaskan pentingnya sinergi antara kementerian, lembaga terkait, dan pihak industri penerbangan untuk memastikan pengelolaan ruang udara yang aman, efisien, dan sesuai dengan kepentingan nasional.




