Kemenhub: Integrasi transportasi umum bertarif Rp10.000 masih berlaku
Kemenhub: Integrasi transportasi umum bertarif Rp10.000 masih berlaku

Kemenhub: Integrasi transportasi umum bertarif Rp10.000 masih berlaku

Frankenstein45.Com – 28 Juni 2026 | Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa kebijakan integrasi transportasi umum dengan tarif seragam Rp10.000 di wilayah DKI Jakarta masih berlaku. Kebijakan ini diluncurkan untuk mempermudah mobilitas warga serta menurunkan biaya perjalanan harian.

Integrasi mencakup moda bus kota, TransJakarta, MRT, LRT, serta layanan berbasis aplikasi yang terdaftar dalam skema tarif tersebut. Penumpang dapat menggunakan kartu terintegrasi atau aplikasi digital untuk membayar tarif tetap tanpa memperhatikan jenis kendaraan yang dipilih.

Pihak Kemenhub menyatakan kebijakan ini akan tetap dipertahankan sampai ada evaluasi lebih lanjut, karena belum ada indikasi kebutuhan penyesuaian tarif. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan terus mendukung pelaksanaannya melalui pendanaan dan peningkatan kualitas layanan.

Manfaat yang diharapkan antara lain penurunan kemacetan, peningkatan penggunaan transportasi publik, dan penyederhanaan sistem pembayaran bagi penumpang. Beberapa pihak mengingatkan pentingnya peningkatan standar layanan dan kepatuhan operator agar tarif tetap terjaga.