Frankenstein45.Com – 14 Juni 2026 | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa usulan penerapan tarif nol persen untuk impor suku cadang pesawat masih berada dalam tahap harmonisasi kebijakan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Usulan tersebut diharapkan dapat menurunkan biaya operasional maskapai penerbangan, khususnya dalam hal perawatan dan perbaikan pesawat. Menurut pejabat Kemenhub, proses koordinasi dengan Kemenkeu telah dimulai dan dokumen terkait sudah diserahkan untuk dipelajari lebih lanjut.
Beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam diskusi antar kementerian antara lain:
- Penetapan dasar hukum yang mengatur pengecualian pajak impor untuk sparepart pesawat.
- Penyesuaian mekanisme bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku.
- Pengaruh kebijakan terhadap harga tiket dan ketersediaan suku cadang di dalam negeri.
Jika kebijakan ini disahkan, maskapai di Indonesia diperkirakan dapat menghemat miliaran rupiah setiap tahunnya, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya saing sektor penerbangan nasional.
Namun, Kemenhub menambahkan bahwa masih diperlukan waktu untuk menyelesaikan proses harmonisasi, termasuk konsultasi dengan asosiasi industri, pihak terkait, serta penyesuaian regulasi internal Kemenkeu. Hingga saat ini, belum ada tanggal pasti kapan kebijakan tersebut akan resmi diterapkan.
Pengamatan para pengamat ekonomi menunjukkan bahwa kebijakan pajak nol persen ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempermudah impor barang modal dan meningkatkan efisiensi biaya produksi di berbagai sektor strategis.




