Kemenhut Gagalkan Perdagangan 100 Satwa Dilindungi di Tanjung Priok
Kemenhut Gagalkan Perdagangan 100 Satwa Dilindungi di Tanjung Priok

Kemenhut Gagalkan Perdagangan 100 Satwa Dilindungi di Tanjung Priok

Frankenstein45.Com – 12 Juni 2026 | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) bersama kepolisian, termasuk unit Polri dan Polisi Militer, berhasil membongkar jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada pekan lalu.

Operasi gabungan yang berlangsung selama dua hari tersebut mengamankan sekitar 100 ekor satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi oleh undang‑undang. Hewan‑hewan yang disita meliputi beberapa jenis burung, reptil, dan mamalia kecil, di antaranya:

  • Burung kakaktua (Psittacula spp.)
  • Kadal berbintik (Gekko gecko)
  • Kelinci hutan (Pentalagus furnessi)
  • Ular piton (Python reticulatus)
  • Kucing liar (Felis silvestris)

Petugas menemukan satwa-satwa tersebut tersembunyi dalam beberapa kontainer yang dijadwalkan berangkat ke luar negeri. Penyelidikan awal mengindikasikan adanya koordinasi antara pihak logistik pelabuhan dan jaringan kriminal yang memanfaatkan akses pelabuhan untuk mengekspor satwa secara gelap.

Dalam keterangan resmi, Kepala Direktorat Penegakan Hukum Kemenhut menegaskan bahwa penyelundupan satwa merupakan pelanggaran berat yang dapat mengancam kelestarian biodiversitas nasional. “Kami tidak akan mentolerir upaya apapun yang mengancam keberlangsungan satwa liar Indonesia. Penindakan tegas akan terus kami lakukan,” ujarnya.

Polri menambahkan bahwa sejumlah tersangka telah ditangkap dan kini berada dalam proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa dokumen pengiriman, catatan logistik, dan sarana transportasi akan diproses sesuai dengan prosedur hukum.

Kasus ini menjadi contoh nyata sinergi antar lembaga dalam memerangi perdagangan satwa ilegal, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati. Masyarakat diharapkan untuk melaporkan kegiatan mencurigakan terkait perdagangan satwa, guna membantu pihak berwenang menindak lebih cepat.