Frankenstein45.Com – 28 Mei 2026 | Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di Kabupaten Nabire, Papua. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang digencarkan sejak awal tahun ini setelah muncul laporan mengenai aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Berikut rangkaian tindakan yang diambil oleh pihak berwenang:
- Penggeledahan dan penyitaan peralatan tambang di lokasi yang diduga menjadi pusat operasi ilegal.
- Pengumpulan bukti berupa foto, video, dan sampel tanah serta air untuk analisis dampak lingkungan.
- Pemeriksaan dokumen perizinan yang tidak sesuai atau tidak lengkap.
- Penangkapan empat WNA China pada tanggal 24 Mei 2024 di kawasan perbatasan Kabupaten Nabire.
- Penyerahan berkas kasus ke Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses hukum lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga lima tahun serta denda yang besar, sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kehutanan dan Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pihak Kemenhut menegaskan komitmen untuk terus memantau dan menindak tegas segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal yang mengancam kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Pemerintah daerah Nabire juga diharapkan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta memperkuat pengawasan terhadap kegiatan tambang di wilayahnya.




