Kemenkes Gandeng Swasta Sosialisasi Label Nutri-Level pada Produk Minuman
Kemenkes Gandeng Swasta Sosialisasi Label Nutri-Level pada Produk Minuman

Kemenkes Gandeng Swasta Sosialisasi Label Nutri-Level pada Produk Minuman

Frankenstein45.Com – 12 Mei 2026 | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meluncurkan inisiatif bersama sektor swasta untuk memperkenalkan label Nutri-Level pada berbagai produk minuman yang beredar di pasar Indonesia. Langkah ini bertujuan memberikan informasi gizi yang lebih transparan kepada konsumen sehingga mereka dapat membuat pilihan yang lebih sehat.

Label Nutri-Level merupakan sistem penilaian yang mengkategorikan produk minuman berdasarkan kandungan gula, kalori, dan zat gizi penting lainnya. Setiap produk akan mendapatkan satu dari empat tingkatan: A, B, C, atau D, di mana A menandakan nilai gizi terbaik dan D menandakan nilai terendah.

Ruang Lingkup Kerja Sama

Pihak Kemenkes bekerja sama dengan produsen minuman, distributor, dan retailer untuk memastikan label ini terpasang pada kemasan produk secara konsisten. Kerjasama meliputi:

  • Penyuluhan teknis bagi produsen tentang cara menghitung nilai Nutri-Level.
  • Penyediaan materi edukasi bagi retailer agar dapat menjelaskan label kepada konsumen.
  • Pengawasan kualitas label melalui audit periodik.

Langkah Implementasi

Proses penerapan label Nutri-Level dibagi menjadi tiga fase utama:

  1. Persiapan data: Produsen mengirimkan data komposisi produk ke Kemenkes untuk analisis.
  2. Penetapan level: Tim ahli gizi menilai dan menetapkan level A‑D untuk masing‑masing produk.
  3. Pemasangan label: Setelah level ditetapkan, produsen mencetak label pada kemasan dan melakukan sosialisasi ke pasar.

Contoh Tampilan Label

Level Kriteria Utama
A Kadar gula < 5 g/100 ml, kalori ≤ 40 kcal/100 ml
B Kadar gula 5‑10 g/100 ml, kalori 41‑70 kcal/100 ml
C Kadar gula 10‑15 g/100 ml, kalori 71‑100 kcal/100 ml
D Kadar gula >15 g/100 ml, kalori >100 kcal/100 ml

Dengan menampilkan informasi ini secara langsung pada kemasan, konsumen dapat dengan cepat menilai apakah sebuah minuman cocok dengan kebutuhan gizi mereka.

Pihak swasta juga menyambut baik inisiatif ini, mengingat label yang jelas dapat meningkatkan kepercayaan pembeli serta membuka peluang bagi produk yang memang lebih sehat untuk memperoleh pangsa pasar yang lebih besar.

Implementasi awal dijadwalkan mulai kuartal kedua 2024, dengan target 70 % produk minuman kemasan terdaftar dalam sistem Nutri-Level pada akhir tahun 2025. Kemenkes berkomitmen melakukan evaluasi tahunan untuk menilai dampak kebijakan ini terhadap pola konsumsi masyarakat.