Frankenstein45.Com – 26 April 2026 | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan program percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi lebih dari 26.000 dapur yang terdaftar dalam Sistem Pengelolaan Pangan (SPPG). Langkah ini diambil untuk memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan di seluruh wilayah Indonesia, terutama pada masa pemulihan pasca pandemi.
Program percepatan ini mencakup tiga fase utama: verifikasi data, inspeksi lapangan, dan penerbitan sertifikat secara digital. Pemerintah menargetkan seluruh dapur SPPG dapat memperoleh SLHS paling lambat akhir tahun 2024.
Berikut tahapan yang akan dilaksanakan:
- Pengumpulan data: Setiap pemilik dapur wajib mengunggah dokumen terkait sanitasi, prosedur kebersihan, dan prosedur operasional standar ke portal resmi Kemenkes.
- Verifikasi administratif: Tim teknis Kemenkes akan memeriksa kelengkapan dokumen dalam waktu tiga hari kerja.
- Inspeksi lapangan: Petugas sanitasi akan melakukan kunjungan ke dapur untuk memastikan penerapan standar kebersihan secara fisik.
- Penerbitan sertifikat: Setelah lolos inspeksi, sertifikat SLHS akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh langsung oleh pemilik dapur.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit Menular, dr. Hadi Pranoto, menekankan pentingnya sertifikasi ini sebagai upaya melindungi konsumen serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk pangan lokal. “Dengan SLHS, kita dapat menjamin bahwa makanan yang diproduksi di dapur SPPG memenuhi standar kebersihan yang ketat, sehingga risiko kontaminasi dapat diminimalisir,” ujarnya.
Pemerintah juga menyediakan pelatihan daring bagi pemilik dapur agar dapat menyesuaikan prosedur kerja dengan standar yang ditetapkan. Bantuan teknis dan subsidi peralatan kebersihan disediakan bagi dapur yang berada di daerah terpencil.
Implementasi percepatan SLHS diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pangan, tetapi juga membuka peluang ekspor bagi produk makanan Indonesia yang telah terverifikasi keamanannya.




