Frankenstein45.Com – 25 April 2026 | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan penyediaan 666.000 kuota pelatihan gratis bagi calon penjamah pangan di seluruh wilayah Indonesia. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem keamanan pangan melalui peningkatan kompetensi tenaga profesional.
Ruang Lingkup dan Tujuan Pelatihan
Pelatihan penjamah pangan SPPG (Sertifikasi Penjaminan Pangan) dirancang untuk memberikan pengetahuan teknis dan regulasi terkait inspeksi, pengawasan, serta penilaian mutu makanan dan minuman. Tujuan utama mencakup:
- Meningkatkan kemampuan inspeksi lapangan.
- Mengurangi risiko kontaminasi dan pelanggaran standar pangan.
- Mendorong standar kualitas yang selaras dengan kebijakan nasional.
Target Peserta
Kuota terbuka untuk calon penjamah pangan yang memenuhi kriteria berikut:
- Warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun.
- Memiliki latar belakang pendidikan minimal SMA/SMK atau setara.
- Berkeinginan bekerja di sektor publik atau swasta yang berkaitan dengan keamanan pangan.
- Berstatus tidak sedang terdaftar sebagai penjamah pangan bersertifikat.
Jadwal dan Lokasi
Pelatihan akan dilaksanakan secara daring dan luring di 34 provinsi, dimulai pada kuartal pertama 2025 hingga akhir 2025. Setiap batch terdiri dari sekitar 5.000 peserta, dengan modul yang mencakup:
| Modul | Durasi | Materi Pokok |
|---|---|---|
| Pengenalan Keamanan Pangan | 2 minggu | Regulasi, risiko, dan standar internasional |
| Metode Inspeksi | 3 minggu | Teknik sampling, analisis laboratorium, laporan inspeksi |
| Manajemen Krisis Pangan | 1 minggu | Penanganan kontaminasi, komunikasi publik |
Cara Pendaftaran
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui portal resmi Kemenkes. Langkah-langkahnya:
- Masuk ke situs Kemenkes dan pilih menu “Pelatihan Penjamah Pangan”.
- Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi, riwayat pendidikan, dan dokumen pendukung.
- Unggah scan KTP, ijazah, dan pas foto terbaru.
- Submit formulir dan tunggu konfirmasi lewat email atau SMS.
- Jika diterima, ikuti instruksi selanjutnya untuk mengikuti sesi orientasi.
Dampak yang Diharapkan
Dengan penambahan tenaga penjamah pangan bersertifikat, diharapkan terjadi penurunan kasus pelanggaran standar pangan di pasar tradisional, rumah makan, dan industri makanan. Pemerintah menargetkan peningkatan kepatuhan terhadap peraturan pangan sebesar 20% pada tahun 2026.
Program ini mencerminkan komitmen Kemenkes untuk melindungi konsumen sekaligus membuka peluang kerja baru di sektor kesehatan dan keamanan pangan.




