Kemenkes Tegaskan Surat Peralihan Status Menjadi CPNS Bukan Proses Pengangkatan
Kemenkes Tegaskan Surat Peralihan Status Menjadi CPNS Bukan Proses Pengangkatan

Kemenkes Tegaskan Surat Peralihan Status Menjadi CPNS Bukan Proses Pengangkatan

Frankenstein45.Com – 10 April 2026 | Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan merupakan surat peralihan status menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), bukan surat pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Surat tersebut hanya menandakan bahwa pelamar telah melewati tahap seleksi administrasi dan teknis, serta siap mengikuti tahapan berikutnya.

  1. Pelaksanaan pelatihan dasar CPNS yang wajib diikuti semua calon.
  2. Ujian akhir pelatihan untuk menilai kompetensi.
  3. Pengumuman hasil akhir yang menyatakan pengangkatan resmi sebagai PNS.

Surat peralihan status tidak memberikan hak atau wewenang yang sama dengan surat pengangkatan. Oleh karena itu, penerima surat tidak boleh menganggap dirinya sudah resmi menjadi PNS hingga proses pelatihan dan ujian selesai serta surat pengangkatan diterbitkan.

Kementerian Kesehatan menambahkan bahwa kesalahpahaman ini dapat menimbulkan ekspektasi yang tidak tepat di kalangan calon pegawai. Untuk itu, pihak kementerian menghimbau semua penerima surat untuk menunggu proses selanjutnya secara resmi.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut terkait tahapan CPNS, calon dapat menghubungi unit SDM Kemenkes atau mengakses portal resmi penerimaan CPNS yang telah disediakan.