Kemenkes Tekankan Batas Waktu 4 Jam Cegah Cemaran Bakteri Dapur Gizi
Kemenkes Tekankan Batas Waktu 4 Jam Cegah Cemaran Bakteri Dapur Gizi

Kemenkes Tekankan Batas Waktu 4 Jam Cegah Cemaran Bakteri Dapur Gizi

Frankenstein45.Com – 25 April 2026 | Kementerian Kesehatan kembali menegaskan pentingnya mematuhi standar waktu distribusi pangan maksimal empat (4) jam di dapur gizi rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya.

Aturan ini diterbitkan dalam Pedoman Keamanan Pangan Layanan Kesehatan 2023 yang menargetkan penurunan risiko kontaminasi bakteri seperti Salmonella, Staphylococcus aureus, dan Escherichia coli pada makanan yang disajikan untuk pasien dan kelompok rentan.

Beberapa temuan terbaru menunjukkan bahwa lebih dari 30 % kasus keracunan makanan di fasilitas kesehatan terjadi karena proses penyimpanan atau distribusi yang melebihi batas waktu yang ditetapkan, sehingga pertumbuhan bakteri menjadi signifikan.

Untuk menurunkan angka tersebut, Kemenkes mengeluarkan langkah‑langkah operasional berikut:

  • Menjaga suhu makanan pada 2 °C – 4 °C untuk makanan dingin dan ≥ 60 °C untuk makanan panas.
  • Menggunakan termometer digital yang terkalibrasi secara berkala.
  • Mengatur jadwal pengiriman makanan agar tidak melewati empat jam sejak selesai dimasak.
  • Melakukan pencatatan waktu produksi, pendinginan, dan distribusi dalam log buku harian dapur.
  • Memberikan pelatihan rutin kepada staf dapur mengenai prinsip HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point).

Jika batas waktu 4 jam tidak dipenuhi, fasilitas dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional, sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Keamanan Pangan.

Kementerian menekankan bahwa kepatuhan bukan hanya soal regulasi, melainkan upaya melindungi kesehatan pasien, khususnya anak-anak, lansia, dan penderita penyakit kronis yang sangat rentan terhadap infeksi bakteri makanan.

Pengawasan akan dilakukan secara berkala melalui inspeksi lapangan dan audit internal, serta laporan bulanan yang harus diserahkan ke Dinas Kesehatan setempat.

Dengan penerapan standar empat jam secara konsisten, diharapkan kualitas gizi yang diberikan melalui program dapur gizi dapat terjaga, sekaligus menurunkan angka kejadian keracunan makanan di fasilitas kesehatan nasional.