Frankenstein45.Com – 30 April 2026 | Manado, Republika.co.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, menegaskan komitmen Kemenkum dalam mempercepat reformasi hukum di Kota Bitung. Pagiling menyampaikan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pelayanan publik di wilayah perkotaan.
- Mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam proses peradilan, seperti e‑court dan sistem manajemen berkas digital.
- Melakukan pelatihan intensif bagi hakim, jaksa, dan aparat kepolisian setempat untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas.
- Menggelar sosialisasi hukum kepada warga Bitung melalui workshop, seminar, dan kampanye media lokal.
Pagiling juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, serta institusi pendidikan, guna menciptakan ekosistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel. “Kami tidak hanya ingin memperbaiki regulasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bitung,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kemenkum juga meninjau data kasus kriminalitas dan sengketa perdata yang terjadi di Bitung selama dua tahun terakhir. Hasil evaluasi menunjukkan penurunan signifikan pada kasus pelanggaran prosedur peradilan, namun masih terdapat tantangan pada penyelesaian sengketa tanah dan perizinan usaha.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemenkum berencana meluncurkan program mediasi publik yang melibatkan mediator independen serta memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (ADR). Program ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus serta mengurangi beban pengadilan.
Hendrik Pagiling menutup pertemuan dengan harapan bahwa seluruh pihak terkait dapat bersinergi dalam mewujudkan reformasi hukum yang berkelanjutan. “Reformasi bukan sekadar perubahan kebijakan, melainkan transformasi budaya hukum yang harus didukung oleh semua elemen masyarakat,” ujarnya.




