Kemenkum Kepri-DPR diskusi RUU Hukum Perdata Internasional di Batam

Frankenstein45.Com – 13 April 2026 | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menggelar diskusi bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional. Acara yang berlangsung di Batam ini dihadiri oleh perwakilan kementerian, anggota DPR, serta sejumlah praktisi hukum dan akademisi.

Pembahasan difokuskan pada tiga agenda utama: penyelarasan regulasi nasional dengan standar internasional, perlindungan hak-hak pihak asing dalam transaksi perdata, serta mekanisme penyelesaian sengketa lintas batas. Para peserta menyoroti pentingnya memberikan kepastian hukum bagi investasi asing serta memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.

  • Penyesuaian definisi kontrak dan perjanjian agar selaras dengan konvensi internasional.
  • Peningkatan kapasitas pengadilan dalam menangani kasus dengan unsur asing.
  • Pembentukan unit khusus untuk mediasi dan arbitrase internasional.

Dalam sesi tanya jawab, anggota DPR menanyakan timeline penyusunan RUU serta langkah-langkah sosialisasi kepada masyarakat luas. Kanwil Kemenkum Kepri menegaskan komitmen untuk melanjutkan proses legislasi dengan melibatkan stakeholder secara berkelanjutan.

Acara ditutup dengan harapan bahwa RUU Hukum Perdata Internasional akan segera menjadi landasan hukum yang kuat, mendukung iklim investasi yang lebih kompetitif serta melindungi kepentingan warga negara Indonesia di kancah internasional.