Frankenstein45.Com – 06 April 2026 | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Provinsi Maluku Utara bersama Asosiasi Koperasi Merah Putih Kota Ternate menggelar serangkaian kegiatan untuk memperkuat pemberdayaan koperasi di wilayah Ternate. Program ini difokuskan pada legalisasi badan usaha koperasi, pelatihan manajemen, serta pendampingan teknis agar koperasi dapat beroperasi secara profesional dan berkelanjutan.
Acara pembukaan yang dipimpin oleh Kepala Kemenkum Maluku Utara, Dr. H. Abdul Hakim, menekankan pentingnya peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal. Menurutnya, koperasi yang memiliki badan hukum yang jelas akan lebih mudah mengakses fasilitas pembiayaan, menjalin kerja sama dengan pemerintah, serta memperluas jaringan pemasaran produk.
Berikut rangkaian kegiatan utama yang dilaksanakan selama program:
- Penyuluhan mengenai prosedur legalisasi koperasi, termasuk persyaratan dokumen dan tahapan pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM.
- Workshop manajemen keuangan dan akuntansi yang dipandu oleh praktisi keuangan daerah.
- Pelatihan kepemimpinan dan tata kelola organisasi untuk pengurus koperasi.
- Sesi konsultasi satu‑on‑one antara perwakilan Kemenkum dengan masing‑masing koperasi peserta.
- Pembentukan forum koordinasi berkelanjutan antara Kemenkum, Asosiasi Koperasi Merah Putih, dan pemerintah kota Ternate.
Selama sesi tanya‑jawab, perwakilan Asosiasi Koperasi Merah Putih, Ibu Siti Nurhaliza, menyampaikan tantangan utama yang dihadapi koperasi, antara lain keterbatasan pengetahuan tentang regulasi, akses pembiayaan yang masih minim, dan kurangnya standar operasional prosedur. Ia menambahkan bahwa dukungan Kemenkum diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi dan meningkatkan kapasitas SDM koperasi.
Program ini menargetkan legalisasi minimal 30 koperasi dalam tiga bulan pertama, serta peningkatan kompetensi manajerial bagi setidaknya 150 pengurus koperasi. Diharapkan, dengan legalitas yang kuat, koperasi di Ternate dapat meningkatkan kontribusi terhadap Produk Domestik Regional (PDR) dan menciptakan lapangan kerja baru bagi warga setempat.
Keberhasilan inisiatif ini menjadi contoh sinergi antara lembaga pemerintah dan organisasi non‑pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif di wilayah Maluku Utara.




