Kemenkum NTT dan Pemkab Manggarai Timur Lakukan Harmonisasi Ranperda Ketertiban Umum
Kemenkum NTT dan Pemkab Manggarai Timur Lakukan Harmonisasi Ranperda Ketertiban Umum

Kemenkum NTT dan Pemkab Manggarai Timur Lakukan Harmonisasi Ranperda Ketertiban Umum

Frankenstein45.Com – 15 Mei 2026 | Dalam upaya meningkatkan kepastian hukum dan ketertiban di wilayah Nusa Tenggara Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) NTT bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum.

Tujuan dan Lingkup Harmonisasi

Rapat tersebut bertujuan menyamakan persepsi, menyesuaikan isi rancangan dengan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi, serta mengidentifikasi potensi tumpang‑tindih dengan peraturan daerah lain. Fokus utama adalah memastikan bahwa ketentuan yang diusulkan dapat menegakkan ketertiban tanpa melanggar hak asasi manusia.

Peserta dan Proses

  • Perwakilan Kemenkum NTT, termasuk Kepala Sub Direktorat Hukum Tata Negara.
  • Pejabat Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, antara lain Bupati, Sekretaris Daerah, dan tim penyusunan peraturan daerah.
  • Perwakilan masyarakat sipil dan tokoh adat setempat.

Pertemuan berlangsung selama dua hari, dimulai dengan presentasi singkat rancangan oleh tim penyusun, diikuti dengan sesi tanya‑jawab, dan berakhir dengan penetapan langkah perbaikan.

Hasil Utama

  1. Beberapa pasal yang berpotensi menimbulkan konflik dengan Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah direvisi.
  2. Penambahan pasal mengenai mekanisme sanksi administratif yang proporsional dan mekanisme banding.
  3. Pembentukan tim monitoring gabungan Kemenkum‑Pemkab untuk mengevaluasi implementasi peraturan setelah disahkan.

Langkah Selanjutnya

Setelah harmonisasi selesai, Ranperda akan kembali ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Timur untuk proses pembahasan akhir. Jika disetujui, peraturan diproyeksikan mulai berlaku pada kuartal ketiga tahun 2024.

Pemangku kepentingan menilai proses ini sebagai contoh kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah yang dapat mempercepat penyusunan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.