Frankenstein45.Com – 22 Mei 2026 | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya penguatan legalitas usaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka memperkuat ekosistem usaha halal di provinsi tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah acara yang dihadiri oleh perwakilan pelaku UMKM, aparat daerah, dan pihak terkait lainnya.
Saefur Rochim menjelaskan bahwa legalitas usaha tidak hanya menjadi syarat administratif, melainkan juga menjadi landasan utama agar produk UMKM dapat bersaing secara sehat di pasar, khususnya dalam segmen halal. Tanpa dokumen resmi seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan sertifikasi halal, produk lokal berisiko kehilangan kepercayaan konsumen.
Untuk mendukung upaya tersebut, Kemenkum Sulbar akan meluncurkan serangkaian program pendampingan, antara lain:
- Penyuluhan tentang prosedur perizinan dan persyaratan legalitas bagi UMKM.
- Fasilitasi proses perizinan secara online melalui portal terpadu pemerintah daerah.
- Penyediaan layanan konsultasi hukum gratis bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan teknis.
- Penguatan kerja sama dengan lembaga sertifikasi halal untuk mempercepat proses sertifikasi produk.
Program ini diharapkan dapat menurunkan tingkat informalitas usaha di Sulawesi Barat, yang selama ini masih cukup tinggi. Dengan legalitas yang kuat, UMKM dapat lebih mudah mengakses pasar formal, memperoleh dukungan pembiayaan dari lembaga keuangan, serta meningkatkan daya saing produk mereka baik di tingkat regional maupun nasional.
Saefur Rochim menutup acara dengan mengajak seluruh pelaku UMKM untuk segera memanfaatkan fasilitas yang disediakan, serta menegaskan komitmen Kemenkum Sulbar dalam terus memperkuat ekosistem usaha halal melalui regulasi yang mendukung dan pelaksanaan kebijakan yang efektif.




