Frankenstein45.Com – 09 April 2026 | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan kembali bahwa semua instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus melaksanakan kebijakan kerja dari rumah (WFH) mulai hari Jumat pekan ini.
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB menegaskan bahwa setiap unit kerja wajib menyusun rencana pelaksanaan WFH, menyerahkan laporan kesiapan, dan memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan lancar meskipun sebagian pegawai bekerja secara remote.
- Waktu pelaksanaan: mulai Jumat, 12 April 2024.
- Instansi harus mengirimkan rencana WFH kepada Kemenpan RB paling lambat hari Rabu sebelum pelaksanaan.
- Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala oleh Kemenpan RB.
Meski hingga kini belum ada regulasi yang menetapkan sanksi administratif bagi instansi yang tidak mematuhi ketentuan ini, Kemenpan RB berhak mengeluarkan surat peringatan kepada unit kerja yang tidak mengikuti arahan.
Peringatan tersebut dapat berisi permintaan perbaikan dalam jangka waktu tertentu, dan jika tidak ditindaklanjuti, dapat berimplikasi pada tindakan korektif lebih lanjut.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas kerja, mengurangi kepadatan di kantor, serta menyesuaikan dengan situasi kesehatan masyarakat yang masih memerlukan langkah mitigasi.




