Kemenpar Tertibkan Akomodasi Tanpa Izin di Agen Daring
Kemenpar Tertibkan Akomodasi Tanpa Izin di Agen Daring

Kemenpar Tertibkan Akomodasi Tanpa Izin di Agen Daring

Frankenstein45.Com – 21 Mei 2026 | Kementerian Pariwisata (Kemenpar) melakukan penertiban terhadap sejumlah akomodasi yang terdaftar di agen perjalanan daring namun belum memiliki izin berusaha resmi. Aksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan regulasi sektor pariwisata dan melindungi konsumen.

Penertiban dimulai pada tanggal 15 April 2024 setelah tim satgas Kemenpar mengidentifikasi lebih dari 200 listing akomodasi yang melanggar peraturan. Daftar tersebut mencakup rumah kost, vila, dan apartemen yang dipasarkan melalui platform pemesanan online tanpa memiliki izin operasional dari Kementerian.

Langkah-langkah yang diambil meliputi:

  • Pemeriksaan dokumen izin usaha pada masing-masing penyedia akomodasi.
  • Pencabutan sementara listing dari platform daring.
  • Pemberian tenggat waktu 14 hari bagi pemilik untuk melengkapi persyaratan izin.
  • Penerapan sanksi administratif bagi yang tidak mematuhi.

Pihak Kemenpar menegaskan bahwa akomodasi tanpa izin dapat menimbulkan risiko keamanan, kesehatan, dan kenyamanan bagi wisatawan. Selain itu, pelanggaran regulasi dapat merugikan kompetitor yang telah mematuhi prosedur perizinan.

Reaksi dari para pelaku industri beragam. Sebagian mengaku belum sadar akan kewajiban perizinan, sementara yang lain menilai proses perizinan terlalu birokratis. Asosiasi Hotel Indonesia (AHI) menyatakan dukungan terhadap penertiban, namun meminta pemerintah mempercepat layanan perizinan digital.

Ke depan, Kemenpar berencana memperkuat kerja sama dengan platform daring untuk melakukan verifikasi otomatis sebelum listing dipublikasikan. Pemerintah juga berjanji akan menyederhanakan prosedur perizinan melalui portal terpadu yang dapat diakses secara online.

Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan standar kualitas akomodasi di Indonesia serta menumbuhkan kepercayaan wisatawan domestik dan mancanegara.