Kemenpar Tindak 1.600 Akomodasi Tak Berizin dari OTA per Agustus 2026
Kemenpar Tindak 1.600 Akomodasi Tak Berizin dari OTA per Agustus 2026

Kemenpar Tindak 1.600 Akomodasi Tak Berizin dari OTA per Agustus 2026

Frankenstein45.Com – 27 Mei 2026 | Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengumumkan rencana penindakan terhadap sekitar 1.600 properti akomodasi yang belum memiliki izin resmi namun tetap terdaftar di platform online travel agency (OTA) hingga Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat regulasi dan melindungi wisatawan dari layanan yang tidak terjamin kualitas serta legalitasnya.

Berikut rangkaian prosedur yang akan ditempuh Kemenpar dalam menindak properti tak berizin:

  • Verifikasi data: Tim verifikasi akan menghubungi pemilik atau pengelola akomodasi untuk konfirmasi status izin.
  • Pemberitahuan tertulis: Jika tidak ada izin yang sah, Kemenpar akan mengirimkan surat peringatan resmi kepada pihak terkait.
  • Penutupan sementara: Dalam kasus tidak mematuhi peringatan dalam jangka waktu 14 hari, properti akan dikenakan penutupan operasi sementara.
  • Denda administratif: Pemilik yang tetap melanggar dapat dikenakan denda mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta, tergantung tingkat pelanggaran.
  • Pengawasan lanjutan: Setelah penyelesaian, properti diwajibkan melaporkan dokumen izin yang sah untuk dapat kembali beroperasi.

Penindakan ini diharapkan dapat menurunkan risiko bagi wisatawan, seperti kebersihan yang tidak terjaga, keamanan yang kurang, serta potensi penipuan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menciptakan iklim persaingan yang adil bagi pelaku industri pariwisata yang telah memenuhi persyaratan legal.

Menanggapi kebijakan tersebut, sejumlah asosiasi penginapan mengaku akan berkoordinasi dengan Kemenpar untuk mempercepat proses perizinan. Sementara itu, konsumen disarankan untuk selalu memeriksa status izin akomodasi melalui situs resmi Kemenpar atau portal resmi OTA sebelum melakukan pemesanan.