Frankenstein45.Com – 06 Juli 2026 | Kementerian Sosial (Kemensos) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan rangkap pekerjaan yang dilakukan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025, sebelum mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sanksi tegas dijatuhkan kepada yang terbukti melanggar aturan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan setiap temuan BPK merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Karena itu, seluruh temuan dipastikan ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.
BPK mencatat terdapat 1.747 pendamping PKH yang terindikasi memiliki pekerjaan lain pada 2025. Menurut Gus Ipul, temuan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan kepemilikan pekerjaan lain, melainkan dugaan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pada jam kerja sebagai pendamping PKH, sehingga berpotensi mengurangi pelaksanaan tugas pendampingan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Larangan Rangkap Pekerjaan
Larangan rangkap pekerjaan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kode Etik SDM Program Keluarga Harapan. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa SDM PKH dilarang melakukan pekerjaan lain mendapatkan imbalan dan dapat mengurangi jam kerja sebagai pendamping PKH.
Sebagai tindak lanjut, Kemensos membentuk tim disiplin yang melakukan pendalaman melalui pengujian data, konfirmasi kepada pendamping yang masuk dalam temuan BPK, pemeriksaan dokumen pendukung, serta klarifikasi terhadap masing-masing pendamping. Seluruh proses dilakukan untuk memastikan dugaan rangkap pekerjaan benar-benar terjadi sebelum keputusan dijatuhkan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 1.747 pendamping, sebanyak 1.696 orang masih aktif sebagai pendamping PKH, sedangkan 51 orang sudah tidak lagi aktif. Hasil pemeriksaan menunjukkan 833 pendamping dinyatakan terbukti melakukan rangkap pekerjaan, sehingga mereka diwajibkan mengembalikan gaji yang diterima kepada negara.
Sanksi Administratif
Bagi pendamping yang terbukti melanggar, Kemensos menyiapkan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Bagi pelanggaran berat, kontrak pendamping berpotensi tidak diperpanjang.
Pendamping yang terbukti bekerja penuh waktu di tempat lain dikategorikan melakukan pelanggaran berat. Sementara itu, mereka yang bekerja paruh waktu atau freelance akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran, durasi, dan dampaknya terhadap pelaksanaan tugas.
Menurut Gus Ipul, temuan ini menyangkut integritas, kedisiplinan, dan akuntabilitas penggunaan uang negara. Pendamping PKH merupakan ujung tombak pelayanan sosial yang mendampingi keluarga miskin dan rentan secara langsung. Karena itu, komitmen terhadap jam kerja dan tanggung jawab pendampingan harus dijaga.
Nilai pengembalian gaji yang diterima oleh pendamping yang terbukti melanggar dihitung berdasarkan lamanya pelanggaran. Besaran pengembalian dihitung sesuai jumlah bulan melakukan rangkap pekerjaan.
Kemensos berkomitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dengan demikian, diharapkan pelayanan sosial kepada keluarga penerima manfaat dapat berjalan efektif dan efisien.
Untuk itu, Kemensos akan terus memantau dan menindaklanjuti temuan BPK terkait dugaan rangkap pekerjaan yang dilakukan pendamping PKH. Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada yang terbukti melanggar aturan, sehingga integritas dan akuntabilitas penggunaan uang negara dapat dipertahankan.







