Frankenstein45.Com – 15 Mei 2026 | Kementerian Agama Republik Indonesia melaporkan telah menugaskan 2.199 dai untuk beroperasi di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Penempatan ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk memperkuat penyebaran ajaran Islam serta meningkatkan pelayanan keagamaan di daerah yang sebelumnya sulit dijangkau.
Daerah 3T mencakup wilayah yang memiliki tantangan geografis, infrastruktur terbatas, dan tingkat akses pendidikan serta kesehatan yang rendah. Dengan menambah jumlah dai, diharapkan masyarakat setempat dapat lebih mudah memperoleh bimbingan keagamaan, konsultasi sosial, serta program sosial keagamaan yang mendukung kesejahteraan.
Berikut merupakan beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang termasuk dalam zona 3T dan menerima penempatan dai:
- Provinsi Papua dan Papua Barat
- Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
- Provinsi Sulawesi Tengah
- Provinsi Aceh (bagian pegunungan)
- Kabupaten/kota di Kalimantan Utara
Setiap dai diberikan pelatihan intensif mengenai metodologi dakwah, pengetahuan syariah, serta pendekatan sosial‑kultural yang sensitif terhadap kondisi setempat. Selain itu, mereka dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti transportasi dan akomodasi sementara.
Pemerintah menargetkan bahwa kehadiran para dai ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan keagamaan, menurunkan tingkat radikalisme, serta memperkuat jaringan sosial berbasis nilai-nilai Islam selama lima tahun ke depan.




