Frankenstein45.Com – 15 Mei 2026 | Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa ruang digital akan mendapat perlindungan khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang sedang dibahas di DPR. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers pada awal pekan ini, menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan kebebasan berekspresi di platform online.
Ruang Digital sebagai Bagian Integral Hak Asasi
Kebebasan Berekspresi Harus Disertai Tanggung Jawab
Pejabat Kementerian HAM menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab. Setiap pengguna internet diwajibkan untuk tidak menyebarkan konten yang mengancam keamanan nasional, menyinggung SARA, atau merusak reputasi orang lain. Jika terjadi pelanggaran, mekanisme hukum yang telah diatur dalam RUU akan memungkinkan penegakan sanksi administratif maupun pidana.
Implikasi bagi Penyedia Layanan Digital
Platform media sosial, e‑commerce, dan layanan streaming juga akan dikenai kewajiban untuk memantau dan menindak konten yang melanggar. Kementerian mengusulkan agar penyedia layanan memiliki prosedur laporan yang transparan, serta memberikan ruang bagi pengguna untuk mengajukan keberatan terhadap tindakan pemblokiran atau penghapusan konten.
Respon Masyarakat dan Organisasi Sipil
Beberapa organisasi masyarakat sipil menyambut baik upaya perlindungan ruang digital, namun menekankan perlunya keseimbangan antara keamanan dan kebebasan. Mereka meminta agar aturan tidak mengarah pada sensor berlebihan yang dapat menghambat inovasi dan kebebasan berpendapat.
Dengan penetapan pasal khusus dalam RUU HAM, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang aman, adil, dan tetap menghormati nilai‑nilai kebebasan fundamental. Implementasi kebijakan ini akan menjadi langkah penting dalam menanggapi dinamika teknologi informasi yang terus berkembang.







