Frankenstein45.Com – 06 Mei 2026 | Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa keberadaan kapal tanker milik Iran di perairan Indonesia sepenuhnya sah menurut hukum internasional. Pernyataan itu muncul setelah kapal tersebut berhasil melewati blokade yang dipasang Amerika Serikat di Selat Hormuz, sebuah jalur strategis yang menghubungkan Teluk Persia dengan Laut Arab.
Beberapa poin kunci yang dijelaskan oleh Kementerian Luar Negeri:
- Perairan Indonesia termasuk dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan wilayah perairan teritorial yang dilindungi oleh UNCLOS.
- Kapal asing berhak melakukan lintas damai asalkan tidak melakukan tindakan militer atau mengganggu ketertiban di laut.
- Blokade yang diterapkan oleh Amerika Serikat di Selat Hormuz tidak memiliki dasar hukum internasional yang mengikat bagi negara ketiga, termasuk Indonesia.
- Kebijakan Indonesia tetap netral dan mengedepankan prinsip kebebasan navigasi serta kedaulatan wilayah.
Pernyataan ini juga menegaskan komitmen Indonesia untuk menegakkan hukum maritim internasional dan menjaga stabilitas kawasan. Pemerintah menolak tekanan eksternal yang dapat mempengaruhi keputusan kedaulatan negara dalam mengatur lalu lintas maritim di wilayahnya.




