Frankenstein45.Com – 08 Juni 2026 | ANTARA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengeluarkan surat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada tanggal tertentu yang menuntut agar Stadion GOR H. Agus Salim di Padang dibongkar secepatnya. Menurut hasil inspeksi teknis, bangunan stadion menunjukkan keretakan pada struktur beton utama, penurunan fondasi, serta risiko longsor yang dapat membahayakan publik.
Stadion GOR H. Agus Salim dibangun pada tahun 1995 dengan kapasitas sekitar 5.000 penonton dan selama lebih dari dua dekade menjadi tempat utama bagi pertandingan basket, voli, serta acara kebudayaan. Namun, seiring berjalannya waktu, kurangnya perawatan dan beban tambahan dari renovasi tidak resmi mengakibatkan degradasi struktural yang signifikan.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan PU dalam suratnya:
- Penilaian teknis menunjukkan kerusakan kritis pada balok utama dan kolom penopang.
- Risiko kecelakaan meningkat, terutama pada malam hari ketika lampu penerangan tidak memadai.
- Biaya perbaikan diperkirakan lebih tinggi daripada biaya demolisi dan pembangunan kembali.
- Perlu segera disusun rencana penataan kembali lahan agar tidak mengganggu jaringan jalan utama di sekitarnya.
PU juga menambahkan bahwa proses pembongkaran harus mengikuti standar keselamatan kerja yang ketat, melibatkan kontraktor berlisensi, serta memprioritaskan pemindahan peralatan olahraga yang masih layak pakai ke lokasi alternatif.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut rangkuman data teknis stadion:
| Parameter | Nilai |
|---|---|
| Tahun konstruksi | 1995 |
| Kapasitas penonton | 5.000 orang |
| Jenis kerusakan | Keretakan beton, penurunan fondasi, korosi baja |
| Estimasi biaya demolisi | Rp 12 miliar |
| Estimasi biaya renovasi | Rp 25 miliar |
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diharapkan memberikan respons dalam waktu 14 hari kerja sejak penerimaan surat. Jika tidak ada tindakan cepat, PU berhak mengesampingkan proses perizinan dan melanjutkan demolisi secara langsung demi menjaga keselamatan publik.
Demikian, permintaan PU menegaskan pentingnya penanganan infrastruktur yang tidak lagi layak guna menghindari potensi bencana dan memastikan ruang publik dapat dimanfaatkan secara optimal di masa depan.




