Frankenstein45.Com – 02 Juni 2026 | Kementerian Pertahanan (Kemhan) resmi menolak spekulasi yang menyebut TNI terlibat dalam pemindahan Yasinta Moiwend dari kampung asalnya ke Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikan oleh juru bicara Kementerian, Rico Sirait, yang menegaskan tidak ada wewenang maupun prosedur militer yang memungkinkan hal tersebut terjadi.
Berita beredar setelah muncul dugaan bahwa Yasinta, seorang aktivis muda yang sempat menjadi sorotan media, dibawa secara paksa oleh unsur militer. Rumor ini memicu perdebatan publik mengenai peran institusi militer dalam urusan sipil.
Rico Sirait menjelaskan beberapa poin penting:
- TNI tidak memiliki mandat untuk memindahkan warga sipil tanpa proses hukum yang jelas.
- Setiap tindakan pemindahan warga harus melalui prosedur kepolisian atau peradilan, bukan melalui komando militer.
- Kemhan selalu menghormati hak asasi manusia dan tidak akan melakukan tindakan di luar kerangka hukum.
Selain itu, pihak Kementerian menambahkan bahwa mereka tidak menerima laporan resmi apapun terkait permintaan atau perintah pemindahan Yasinta oleh TNI. Jika ada pihak yang menyebarkan informasi tersebut, Kemhan menilai hal itu sebagai upaya menimbulkan keresahan publik.
Reaksi masyarakat beragam. Sebagian mengkritik cepatnya penyebaran informasi yang belum terverifikasi, sementara yang lain menuntut transparansi lebih lanjut dari lembaga-lembaga terkait. Para pengamat politik menilai bahwa kasus ini mencerminkan sensitivitas hubungan antara institusi militer dan gerakan sosial di Indonesia.
Sejauh ini, tidak ada bukti konkret yang mendukung klaim bahwa TNI berperan dalam pemindahan Yasinta. Kemhan menegaskan komitmen untuk terus memantau situasi dan memastikan semua tindakan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.




