Frankenstein45.Com – 16 April 2026 | Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung resmi menangkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, pada Kamis, 16 April 2024. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan panjang terkait dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat.
Rangkaian Kronologis Penangkapan
| Tanggal | Kegiatan |
|---|---|
| 12 April 2024 | Penyelidikan awal dimulai oleh JAMPidsus. |
| 14 April 2024 | Pengumpulan bukti dan saksi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. |
| 16 April 2024 | Penangkapan Hery Susanto di kediamannya, dilanjutkan dengan penempatan rompi tahanan dan penahanan di rutan. |
Penangkapan ini memicu beragam reaksi dari kalangan politik, organisasi masyarakat sipil, dan publik luas. Beberapa pihak menyatakan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan pelanggaran etik di tingkat tertinggi, sementara yang lain menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil.
Selanjutnya, Hery Susanto akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak berwenang belum mengumumkan secara rinci tuduhan spesifik yang akan diajukan, namun diperkirakan akan mencakup pelanggaran terhadap Undang‑Undang Kode Etik Aparatur Sipil Negara (KASN) serta kemungkinan pelanggaran lain yang terkait dengan penyalahgunaan jabatan.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan internal di lembaga Ombudsman dan efektivitas sistem akuntabilitas publik. Para pengamat menilai bahwa hasil penyidikan ini dapat menjadi preseden penting bagi penegakan hukum terhadap pejabat publik di masa depan.




