Frankenstein45.Com – 11 April 2026 | Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menilai bahwa platform media sosial Meta telah menunjukkan kepatuhan yang signifikan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Tunas, yang menjadi landasan utama upaya pemerintah dalam mengatur ekosistem digital di Indonesia.
PP Tunas, yang disahkan pada tahun 2023, berfokus pada perlindungan anak di dunia maya, penegakan standar konten, serta peningkatan keamanan data pribadi. Dalam rangka memenuhi ketentuan tersebut, Meta melakukan serangkaian penyesuaian kebijakan dan teknis, antara lain:
- Penerapan sistem verifikasi usia yang lebih ketat untuk pengguna baru.
- Penyaringan dan penghapusan konten yang berpotensi membahayakan anak, termasuk materi pornografi, kekerasan, dan hoaks.
- Penguatan mekanisme pelaporan dan respon cepat terhadap permintaan otoritas Kominfo.
- Pengembangan fitur parental control yang memungkinkan orang tua memantau aktivitas anak.
Amelia Anggraini menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut mencerminkan keberhasilan Komisi Komunikasi dan Informatika (Komdigi) dalam menegakkan regulasi digital. “Kepatuhan Meta menunjukkan bahwa regulasi kita dapat bekerja efektif, melindungi generasi muda, dan sekaligus mendorong platform internasional untuk beradaptasi dengan standar lokal,” ujar ia dalam rapat komisi.
Selain Meta, beberapa platform lain juga berada dalam proses penyesuaian. Pemerintah melalui Kominfo terus melakukan dialog intensif dengan pemain industri untuk memastikan bahwa seluruh ekosistem digital beroperasi sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Keberhasilan implementasi PP Tunas diharapkan dapat menjadi contoh bagi regulator lain di wilayah Asia Tenggara, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan penggunaan layanan digital di Indonesia.







