Frankenstein45.Com – 03 Mei 2026 | Jakarta, 3 Mei 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan putusan yang menuai sorotan luas dengan menolak keberatan tiga oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Keputusan tersebut menimbulkan perdebatan tajam antara lembaga peradilan militer, organisasi masyarakat sipil, serta tokoh politik terkemuka.
Latihan Kasus dan Latar Belakang
Pada 29 April 2026, empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI — Kapten Nandala Dwi Prasetia, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko — menghadap Pengadilan Militer atas tuduhan penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Insiden tersebut terjadi pada awal Mei 2025 dan memicu gelombang kecaman nasional karena melibatkan aparat militer dalam tindakan yang dianggap melanggar hak asasi manusia.
Andrie Yunus, yang sebelumnya telah mendapatkan jaminan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menolak menjadi saksi di depan pengadilan militer dengan alasan bahwa kasusnya merupakan perkara sipil. Namun, Majelis Hakim tetap memanggilnya secara paksa, menimbulkan tuduhan ancaman pidana terhadap korban yang menolak bersaksi.
Reaksi Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah Pengadilan Militer sebagai bentuk tekanan terhadap hak korban. Al Araf, juru bicara koalisi, menyatakan bahwa ancaman hukuman bagi Andrie Yunus bila menolak bersaksi merupakan pelanggaran terhadap UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Koalisi menuntut agar penyelidikan tidak hanya berfokus pada pelaku langsung, melainkan juga pada atasan yang memberi perintah.
Bhatara Ibnu Reza, anggota Koalisi, menambahkan bahwa TNI belum mengembangkan investigasi yang memadai untuk mengusut rantai komando di balik tindakan tersebut. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas masih jauh dari harapan publik.
Pedangan Megawati Soekarnoputri
Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, juga mengkritik penanganan kasus ini. Dalam pidatonya pada Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus di Universitas Borobudur, ia menyoroti kejanggalan mengalihkan perkara sipil ke ranah militer. “Lho kok lucu ya?” ujar Megawati, menekankan bahwa korban memiliki hak konstitusional untuk menentukan forum peradilan yang tepat.
Megawati menekankan prinsip persamaan di hadapan hukum, menuntut agar kasus ini diproses di pengadilan sipil demi menjamin keadilan yang tidak memihak. Ia menambahkan bahwa keputusan militer yang menolak keberatan tiga oknum TNI menambah keraguan publik terhadap independensi peradilan militer.
Keputusan Hakim Militer
Majelis Hakim, dipimpin oleh Mayjen Aulia Dwi Nasrullah selaku Kepala Pusat Penerangan TNI, berpendapat bahwa karena terdakwa merupakan anggota TNI, maka kompetensi yuridiksi militer tetap berlaku. Hakim menolak argumen pembelaan yang menyatakan bahwa proses seharusnya berada di pengadilan sipil. Keputusan ini menegaskan bahwa persidangan akan dilanjutkan di Pengadilan Militer tanpa mengindahkan permohonan keberatan tiga oknum yang mengajukan peninjauan kembali.
Keputusan tersebut menimbulkan spekulasi bahwa militer berusaha menjaga citra institusinya dengan mengendalikan proses hukum secara internal. Namun, pihak militer berjanji akan menjalankan proses secara terbuka, meski detail mekanisme transparansi belum sepenuhnya diungkap.
Implikasi Politik dan Hukum
Kasus ini menjadi titik tolak perdebatan luas tentang peran pengadilan militer dalam menangani pelanggaran hak asasi yang melibatkan warga sipil. Para pengamat hukum menilai bahwa keputusan ini dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan, berpotensi memperlebar ruang lingkup yuridiksi militer.
Selain itu, tekanan dari koalisi sipil dan tokoh politik seperti Megawati menambah beban politik bagi pemerintah dan TNI. Pemerintah dihadapkan pada dilema antara menjaga hubungan harmonis dengan institusi militer dan memenuhi tuntutan keadilan bagi korban.
Kesimpulan
Penolakan keberatan tiga oknum TNI oleh Pengadilan Militer menegaskan bahwa proses hukum masih berada dalam ranah militer, meski mendapat kritik tajam dari masyarakat sipil dan tokoh politik. Kasus Andrie Yunus menjadi simbol ketegangan antara hak sipil, mekanisme peradilan militer, dan upaya akuntabilitas institusional. Kedepannya, perkembangan kasus ini akan menjadi indikator penting bagi reformasi peradilan dan perlindungan hak asasi di Indonesia.




