Frankenstein45.Com – 22 April 2026 | Menko Pendayagunaan Menteri (PM) Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, menyatakan dukungannya terhadap larangan penggunaan vape di Indonesia. Ia menekankan bahwa perangkat elektronik ini telah bertransformasi menjadi sarana baru bagi jaringan peredaran narkotika.
Berikut beberapa alasan utama mengapa vape dianggap sebagai ancaman baru dalam peredaran narkoba:
- Kemasan yang tidak mencolok dan mudah disembunyikan.
- Variasi rasa yang menarik minat remaja dan dewasa muda.
- Kesulitan dalam membedakan antara cairan nikotin legal dan larutan yang mengandung zat terlarang.
- Penggunaan perangkat yang dapat dipakai berulang kali, mempermudah penyimpanan narkoba secara tersembunyi.
Cak Imin menegaskan bahwa penegakan hukum harus didukung dengan regulasi yang jelas. Ia mengusulkan beberapa langkah strategis, antara lain:
- Penerapan lisensi ketat bagi produsen dan penjual vape.
- Pengawasan rutin pada titik penjualan, termasuk pasar daring.
- Pembatasan usia pembeli minimal 21 tahun.
- Pelabelan wajib yang mencantumkan bahan baku secara transparan.
- Penghentian produksi dan distribusi vape yang tidak memenuhi standar keamanan.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menutup celah yang dimanfaatkan oleh jaringan narkotika, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya kecanduan nikotin dan zat berbahaya lainnya.
Dengan dukungan penuh dari kementerian terkait, pemerintah berkomitmen mempercepat proses perumusan regulasi serta meningkatkan koordinasi dengan aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional. Upaya bersama ini diharapkan menjadikan vape tidak lagi menjadi modus peredaran narkoba dan menurunkan angka penyalahgunaan di masyarakat.




