Ketahuan Haji Ilegal, Kemenhaj Sebut Warga Indonesia Terancam Dicekal 10 Tahun
Ketahuan Haji Ilegal, Kemenhaj Sebut Warga Indonesia Terancam Dicekal 10 Tahun

Ketahuan Haji Ilegal, Kemenhaj Sebut Warga Indonesia Terancam Dicekal 10 Tahun

Frankenstein45.Com – 05 April 2026 | Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan publik untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran keberangkatan haji yang tidak resmi. Direktur Jenderal Bina PHU Kemenhaj, Puji Raharjo, menegaskan bahwa warga Indonesia yang terlibat dalam haji ilegal dapat dikenai sanksi penahanan hingga 10 tahun.

Modus Penipuan yang Sering Muncul

  • Pengiklanan lewat media sosial atau pesan pribadi dengan tarif “murah” dibanding agen resmi.
  • Penyediaan dokumen palsu, termasuk paspor dan visa haji.
  • Janji layanan lengkap tanpa izin dari otoritas Arab Saudi.

Konsekuensi Hukum

Upaya Kemenhaj dalam Pencegahan

  1. Melakukan sosialisasi melalui media massa dan platform digital.
  2. Berkoordinasi dengan kedutaan Arab Saudi untuk memantau alur pendaftaran haji.
  3. Mengoptimalkan sistem pendaftaran online resmi yang dapat diakses melalui situs Kemenhaj.

Warga yang telah menjadi korban atau mengetahui adanya jaringan haji ilegal diharapkan melaporkan segera ke kantor Kemenhaj terdekat atau menghubungi layanan pengaduan resmi.

Dengan meningkatkan kewaspadaan, diharapkan praktik haji ilegal dapat ditekan, melindungi hak dan keamanan jamaah Indonesia.