Frankenstein45.Com – 25 April 2026 | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan, Suratno, tidak dapat menahan tangis ketika ia dibawa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Magetan pada Kamis sore, 23 April 2024. Penangkapan itu dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana politik khusus (dana pokok rakyat/POKIR) yang diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah.
Berikut kronologi singkat peristiwa tersebut:
- 22 April 2024: Tim penyidik mulai mengumpulkan bukti terkait alokasi dana pokir tahun anggaran sebelumnya.
- 23 April 2024, pukul 16.00 WIB: Suratno dipanggil ke kantor Kejaksaan Negeri Magetan untuk pemeriksaan.
- 23 April 2024, pukul 16.30 WIB: Setelah proses pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Suratno.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti adanya ketidaksesuaian antara realisasi penggunaan dana pokir dengan rencana anggaran. Pemerintah Kabupaten Magetan menyatakan bahwa alokasi dana tersebut telah digunakan untuk program pembangunan, namun tidak ada bukti transparansi yang memadai.
Pengacara Suratno menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan siap menjawab semua pertanyaan penyidik. “Kami berkeyakinan bahwa proses hukum akan berjalan adil, dan semua fakta akan terungkap,” ujar sang kuasa hukum.
Pihak DPRD Magetan juga mengeluarkan pernyataan resmi yang menekankan pentingnya proses hukum dan menolak segala bentuk fitnah. Mereka menambahkan bahwa anggota DPRD akan tetap menjalankan tugasnya secara profesional selama proses hukum berjalan.
Sementara itu, masyarakat setempat menanggapi penangkapan ini dengan beragam pendapat. Beberapa warga berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat publik untuk lebih transparan dalam pengelolaan dana publik, sementara yang lain menilai bahwa penangkapan ini dapat mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.
Penangkapan Suratno menambah deretan kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Indonesia. Pemerintah pusat telah menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana pokok rakyat, termasuk melalui reformasi peraturan dan peningkatan mekanisme akuntabilitas.




