Frankenstein45.Com – 04 Juni 2026 | KPK kembali melakukan penyelidikan terkait dugaan aliran dana sebesar Rp 3,5 miliar dari Waskita Karya kepada Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari. Kasus ini muncul seiring dengan sidang korupsi yang menyoroti proyek infrastruktur yang dikelola oleh DJKA (Direktorat Jenderal Perkeretaapian) di Sumatera Selatan.
Investigasi KPK menelusuri jalur pergerakan dana tersebut, mengaitkannya dengan beberapa proyek pembangunan jalan dan jembatan yang dikerjakan oleh Waskita Karya. Hingga kini, KPK belum mengungkapkan secara detail mekanisme penyaluran uang, namun menegaskan bahwa aliran dana tersebut melanggar aturan anti‑korupsi.
Berikut rangkuman temuan awal KPK:
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Subjek utama | Akbar Himawan Buchari, Ketua HIPMI |
| Jumlah dana | Rp 3,5 miliar |
| Sumber dana | Waskita Karya (melalui kontrak proyek DJKA) |
| Lokasi proyek | Sumatera Selatan |
| Status penyelidikan | Masih dalam tahap pengumpulan bukti |
Pihak KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut hingga semua alur keuangan dapat dipetakan secara jelas. Jika terbukti, Akbar Himawan Buchari dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, pihak HIPMI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Namun, organisasi tersebut menyatakan komitmen untuk mendukung proses hukum yang transparan dan adil.
Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi di sektor konstruksi yang melibatkan perusahaan BUMN maupun swasta. Pemerintah dan lembaga pengawas diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap aliran dana proyek publik guna mencegah praktik korupsi di masa mendatang.




