Ketua Ombudsman Tersangka, Komisi II DPR Anjurkan Konsolidasi Internal
Ketua Ombudsman Tersangka, Komisi II DPR Anjurkan Konsolidasi Internal

Ketua Ombudsman Tersangka, Komisi II DPR Anjurkan Konsolidasi Internal

Frankenstein45.Com – 17 April 2026 | Komisi II DPR menilai kasus tersangkaannya Ketua Ombudsman sebagai isu yang memerlukan penanganan serius di dalam lembaga. Pada sidang komisi, Ketua Komisi II, Hadi Tjahjanto menyampaikan usulan agar delapan pimpinan Ombudsman melakukan konsolidasi internal guna menjaga integritas dan kelancaran tugas.

Usulan tersebut dilatarbelakangi oleh penyelidikan kasus korupsi yang menjerat Ketua Ombudsman, Rizal Ramli, yang kini berada dalam proses hukum. Menurut Ketua Komisi II, langkah konsolidasi dapat mencegah fragmentasi internal serta menegaskan komitmen Ombudsman terhadap prinsip independensi.

Berikut poin-poin utama saran Komisi II DPR:

  • Delapan pimpinan Ombudsman melakukan pertemuan intensif untuk menilai situasi terkini.
  • Mengkaji kembali prosedur internal terkait penanganan kasus tersangka di tingkat kepemimpinan.
  • Menetapkan mekanisme transparansi dalam komunikasi publik terkait perkembangan kasus.
  • Memperkuat koordinasi antar unit kerja untuk memastikan layanan publik tidak terganggu.
  • Menyiapkan rencana kontinjensi jika Ketua Ombudsman dinyatakan bersalah.

Komisi II menekankan bahwa langkah-langkah tersebut bukanlah bentuk intervensi politik, melainkan upaya menjaga keberlangsungan fungsi pengawasan Ombudsman. Mereka berharap pimpinan Ombudsman dapat menanggapi saran ini secara konstruktif dan melaksanakan konsolidasi secepatnya.

Jika konsolidasi berhasil, diharapkan Ombudsman dapat kembali fokus pada tugas utama, yakni menangani pengaduan masyarakat dan menegakkan akuntabilitas publik tanpa gangguan internal.